KEPUTUSAN
MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI
No.
555.K/26/M.PE/1995
TENTANG
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 24
Tugas Bagian
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Bagian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
a.
Mengumpulkan
data dan mencatat rincian dari setiap kecelakaan atau kejadian yang berbahaya,
kejadian sebelum terjadinya kecelakaan, penyebab kecelakaan, menganalisis
kecelakaan, dan pencegahan kecelakaan;
b.
Mengumpulkan
data mengenai daerah-daerah dan kegiatan-kegiatan yang memerlukan pengawasan
yang lebih ketat dengan maksud untuk memberi saran kepada Kepala Teknik Tambang
tentang tatacara kerja, alat-alat penambangan, dan penggunaan alat-alat deteksi
serta alat-alat pelindung diri;
c.
Memberikan
penerangan dan petunjuk-petunjuk mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada semua pekerja tambang dengan jalan
mengadakan pertemuan-pertemuan, ceramah-ceramah, diskusi-diskusi, pemutaran
film, publikasi, dan lain sebagainya;
d.
Apabila
diperlukan, membentuk dan melatih anggota-anggota Tim Penyelamat Tambang;
e.
Menyusun
statistik kecelakaan dan
f.
Melakukan
evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Bagian Ketiga
Pencegahan Dan Pengendalian
Kebakaran
Pasal 102
Penggolongan Api
Api dapat digolongkan sebagai berikut :
a.
Api
kelas A ialah api yang timbul disebabkan
terbakarnya bahan padat kecuali logam;
b.
Api
kelas B ialah api yang timbul disebabkan
terbakarnya zat cair dan gas yang mudah terbakar dan
c.
Api
kelas C ialah api yang timbul pada
peralatan listrik yang disebabkan arus listrik.
Pasal 103
Penanggulangan Kebakaran
(1)
Pekerja
yang melihat adanya kebakaran disekitarnya, harus dengan segera mengambil
tindakan memadamkan kebakaran tersebut.
(2)
Apabila
tindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidak mungkin, maka harus
segera memberitahukan kepada atasannya dan semua pekerja yang mungkin terkena
bahaya harus diberitahu dan diperintahkan menyingkir. Tanda bahaya kebakaran
harus dibunyikan.
Pasal 104
Larangan Merokok Dan Menggunakan
Api Terbuka
(1)
Dilarang
merokok atau menggunakan api terbuka pada waktu menggunakan, mengangkut,
menyimpan atau menangani cairan atau gas yang mudah menyala termasuk minyak
pelumas.
(2)
Tanda
larangan merokok dan menggunakan api terbuka harus dipasang dengan jelas di
daerah yang mudah terjadi kebakaran atau ledakan.
Pasal 105
Persyaratan Umum
(1)
Pada
setiap perusahaan pertambangan harus tersedia alat pemadam api yang siap pakai
untuk :
a.
memadamkan
kebakaran pada tingkat dini dan
b.
memadamkan
kebakaran yang telah membesar.
(2)
Alat
pemadam api harus :
a.
tersedia
dalam jenis, ukuran dan jumlah yang dapat memadamkan segala macam kelas api dan
b.
ditempatkan
pada tempat yang strategis, mudah dijangkau, menggunakan tanda yang jelas dan
dirawat dalam keadaan siap pakai.
Pasal 106
Pemilihan Alat Pemadam Api
(1)
Pemilihan
alat pemadam api harus disesuaikan dengan kelas api yang mungkin terjadi :
a.
kelas
A : alat pemadam api untuk api kelas A;
b.
kelas
B : alat pemadam api untuk kelas B, tetapi dapat juga dipakai untuk api kelas A
dan
c.
kelas
C : alat pemadam api untuk api kelas C, tetapi dapat juga dipakai untuk api
kelas A dan B.
(2)
Pada
setiap alat pemadam api harus ditulis kelas, kapasitas, dan tanda
pengesahannya.
Pasal 107
Penempatan Alat Pemadam Api
(1)
Alat
pemadam api ringan harus digantungkan pada standar gantung atau ditempatkan
pada rak yang mudah dijangkau dan jelas terlihat. Bagian atas tidak boleh lebih
tinggi dari 1,5 meter atau bagian bawah tidak boleh lebih rendah dari 80
sentimeter di atas lantai.
(2)
Apabila
alat pemadam api tidak mudah terlihat, maka harus dipasang tanda petunjuk arah
dan jalan masuk menuju tempat tersebut dan harus bebas dari rintangan.
(3)
Alat
pemadam api cadangan harus selalu disimpan pada tempat yang telah ditentukan.
Pasal 108
Perawatan
(1)
Alat
pemadam api dan semua peralatan yang diperlukan untuk memadamkan api, semua
alat-alat pembantu serta setiap bahan yang digunakan dalam keadaan darurat,
harus dirawat dalam keadaan siap pakai.
(2)
Alat
pemadam api harus selalu dalam keadaan terisi penuh, sehingga dapat digunakan
pada setiap saat. Setiap pekerja yang menggunakan alat pemadam api tersebut
harus melaporkan penggunaannya sehuingga alat tersebut dapat diisi kembali.
(3)
Pada
waktu mengisi alat pemadam api, semua peralatannya harus dibersihkan dahulu
dengan baik.
(4)
Tanggal
pengisian dan tanda tangan petugas harus dimuat dalam log book dan atau pada
label yang dilekatkan pada setiap alat pemadam api.
(5)
Setiap
alat pemadam api harus ditangani sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatannya.
(6)
Apabila
hidran merupakan bagian dari sistem alat pemadam kebakaran, hidran tersebut
harus selalu dirawat dalam keadaan siap pakai.
(7)
Apabila
menggunakan team pemadam kebakaran dari luar, maka harus tersedia siamese
connections yang dapat dipakai untuk semua hidran.
Pasal 109
Pemeriksaan
(1)
Alat
pemadam api harus diperiksa sekurang-kurangnya swkali dalam sebulan untuk
menjamin apakah dalam keadaan penuh dan siap pakai.
(2)
Sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 tahun harus dilaksanakan pemeriksaan pada bagian-bagian yang
meliputi mekanisme kerja alat, jumlah dan keadaan bahan isian dan kondisi
selang, nosel serta tabungnya untuk menentukan bahwa alat pemadam kebakaran
tersebut dapat bekerja secara efektif.
(3)
Alat
pemadam api harus diuji secara hidrostatis minimal 20 kilogram per sentimeter
per segi atau 1,5 x tekanan kerja atau setiap 5 tahub sekali sesuai denga
petunjuk pabruk pembuatannya.
(4)
Pemeriksaan
Secara visual terhadap kerusakan atau kerapuhan pipa air, keran, pipa keluar,
hidran dan selang yang menjadi bagian dari sistem pemadam kebakaran tersebut
harus dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dan uji pakai
untuk menjamin bahwa alat pemadam kebakaran tersebut masih bekerja dengan baik,
harus dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
(5)
Alat
pemadam api yang menggunakan sistem tekanan tetap harus diperiksa
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun untuk menjamin bahwa alat tersebut
dapat berfungsi dengan baik.
(6)
Petugas
yang melaksanakan pemeriksaan atau pengujian yang diatur dalam peraturan ini
harus memberikan surat keterangan bahwa pemeriksaan atau pengujian telah
dilaksanakan dan mencantumkan tanggal pelaksanaannya.
(7)
Surat
keterangan tentang pengujian hidrostatis sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal
ini harus disimpan sampai alat pemadam api tersebut diuji kembali atau tidak
dipakai lagi.
Pasal 110
Pemeliharaan Tempat Kerja
(1)
Kebersihan
dan kerapihan tempat kerja harus selalu dipelihara baik di dalam maupun
disekitar tambang atau bangunan serta disemua tempat kerja.
(2)
Dilarang
menimbun limbah padat atau cair dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan
bahaya kebakaran.
(3)
Sampah
dan kain-kain bekas yang mengandung zat cair yang mudah menyala atau terbakar
dan dapat menimbulkan kebakaran harus ditempatkan dalam wadah kedap api
tertutup yang terbuat dari logam.
(4)
Ceceran
atau bocoran zat cair mudah menyala atau terbakar harus segera dibersihkan atau
ditanggulangi untuk menghindari bahaya kebakaran.
(5)
Wadah
bekas karbit harus segera dicuci. Dilarang merokok atau menggunakan api terbuka
pada waktu mencuci wadah tersebut. Pembuangan ampas karbit harus mengikuti
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 111
Daerah Rawan Kebakaran
(1)
Apabila
menurut pendapat Kepala Teknik Tambang atau petugas yang berwenang, bahaya
kebakaran dapat terjadi pada suatu tempat akibat merokok atau menggunakan lampu
dengan api terbuka, korek api atau alat-alat yang lain yang menghasikan panas
atau api, Kepala Teknik Tambang atau petugas tersebut dapat menetapkan daerah
tersebut sebagai daerah rawan kebakaran.
(2)
Dilarang
merokok, membawa atau menggunakan lampu dengan api terbuka, menggunakan korek
api atau alat-alat lainnya yang menghasilkan panas atau api pada daerah rawan
kebakaran.
(3)
Pada
daerah rawan kebakaran tersebut harus ada tanda peringatan yang harus selalu
terpasang dan dipelihara selama daerah tersebut dinyatakan sebagai daerah rawan
kebakaran.
Pasal 112
Penyimpanan Zat
Cair Dan
Bahan Yang Mudah Terbakar
(1)
Bensin,
minyak pelumas, minyak gemuk dan produk minyak serta zat cair lain yang mudah
terbakar harus disimpan dalam wadah tertutup dan terpisah dari bahan-bahan
lainnya.
(2)
Gudang
tempat penyimpanan minyak pelumas dan minyak gemuk, harus terbuat dari bangunan
tahan api dan mempunyai ventilasi yang cukup.
(3)
Dilarang
menyimpan bensin, minyak pelumas, minyak gemuk, dan minyak jenis lainnya
bersama-sama dengan bahan yang mudah terbakar.
Apabila harus disimpan dalam satu bangunan, maka harus ada dinding
pemisah tahan api.
Pasal 113
Sumber Panas
Sumber panas yang dapat menimbulkan
pembakaran harus dipisahkan dari bahan-bahan yang mudah terbakar.
Pasal 114
Ruang Pengisian Batere
(1)
Ruang
pengisian batere harus mempunyai ventilasi dengan aliran udara yang cukup untuk
mencegah akumulasi gas hidrogen.
(2)
Dilarang
merokok, menggunakan api terbuka atau kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan
api pada ruang pengisian batere.
(3)
Tanda
larangan merokok atau menggunakan nyala api terbuka harus dipasang secara jelas
pada ruang pengisian batere.
(4)
Peralatan
listrik sedapat mungkin tidak dipasang pada ruang pengisian batere.
Pasal 115
Bangunan atau Ruang Penyimpanan
Zat Cair Mudah Menyala Atau Terbakar
(1)
Bangunan
atau ruang di atas permukaan tanah tempat penyimpanan zat cair mudah menyala
atau terbakar termasuk minyak gemuk, harus diberi ventilasi dengan udara yang
cukup untuk mencegah akumulasi uap/gas mudah menyala.
(2)
Bangunan
atau ruang tersebut harus mempunyai derajat tahan api sekurang-kurangnya satu
jam.
(3)
Penyimpanan
zat cair yang mudah menyala atau terbakar pada bangunan atau ruang yang
mempunyai potensi bahaya kebakaran yang membahayakan jiwa manusia harus
dilengkapi dengan alat deteksi kebakaran dini dan alat peringatan yang akan
memberi peringatan bunyi (alarm) kepada setiap orang yang terancam bahaya
kebakaran.
Pasal 116
Penyimpanan Tabung Oksigen Dan
Gas Mudah Terbakar
(1)
Dilarang
menyimpan tabung oksigen di dalam ruang penyimpanan gas atau zat cair mudah
menyala atau mudah terbakar atau minyak gemuk.
Semua tabung harus disimpan dalam posisi tegak.
(2)
Meter
pengukur dan keran pengatur yang digunakan pada tabung oksigen, asitelin, dan
elpiji harus selalu bersih dan bebas dari minyak pelumas dan minyak gemuk.
(3)
Pada
waktu pengangkutan tabung oksigen, asitelin, dan elpiji yang sedang tidak
dipakai atau pekerjaan pengelasan telah selesai, maka katup tabung harus ditutup
dan dipasang tutup pelindungnya.
Pasal 117
Persiapan Pengelasan Pipa Atau Wadah
Sebelum mengelas, memotong atau menggunakan
panas dengan api terbuka pada pipa-pipa atau wadah bekas zat cair mudah menyala
atau trbakar serta zat padat mudah menyala atau terbakar, maka pipa atau wadah
tersebut harus:
a
Dikeringkan,
diberi ventilasi dan dibersihkan dari sisa minyak;
b
Dibuka
tutupnya untuk mencegah timbulnya tekanan selama terkena panas;
c
Diisi dengan gas yang tidak mempunyai
sifat kimia yang aktif (inert gas) atau air apabila memungkinkan dan
d
Diperiksa
dulu apakah bebas dari gas mudah menyala dengan alat deteksi sebelum
mengerjakannya dan secara berkala sewaktu dikerjakan, atau
Pasal 118
Mengisi Bahan Bakar Pda Motor Bakar
Mesin motor bakar dimatikan sewaktu mengisi
bahan bakar.
Pasal 119
Bengkel Pandai Besi
(1)
Bengkel
pandai besi yang berada di atas permukaan tanah, harsu berjarak
sekurang-kurangnya 60 meter dari jalan masuk ke tambang dalam dan instalasi
kipas angin yang digunakan pada jalan masuk udara.
(2)
Bengkel
pandai besi harus dilengkapi dengan alat penghisap udara pada dapur bakar dan
diberi ventilasi untuk mencegah akumulasi hasil pembakaran
(3)
Pada
setiap akhir gilir kerja, bengkel pandai besi dan sekitarnya harus diperiksa
untuk memastikan tidak adanya bara api.
(4)
Peralatan
pemanas harus ditempatkan dengan baik, sehingga tidak dapat menyebabkan
kebakaran apabila timbul panas berlebihan.
Apabila dianggap perlu alat pelindung terhadap percikan api harus
disediakan.
Pasal 120
Alat Pemadam Api Pada Pekerjaan Tertentu
(1)
Alat
pemadam api yang sesuai harus disediakan berdekatan dengan mesin diesel, mesin
listrik atau mesin yang digerakkan dengan tenaga listrik.
(2)
Alat
pemadam kebakaran yang sesuai harus menjadi bagian terpadu dari suatu peralatan
las portabel. Dilarang melakukan
pengelasan atau pemotongan, apabila alat pemadam api tidak tersedia di tempat
kerja.
(3)
Pada
waktu memusnahkan bahan peledak, alat pemadam kebakaran harus tersedia di
tempat.
(4)
Alat
pemadam api yang sesuai harus tersedia pada setiap kendaraan bermotor beroda 4
atau lebih.
Pasal 121
Jalan Untuk Menyelamatkan Diri
(1)
Semua
bangunan harus dilengkapi jalan untuk menyelamatkan diri yang cukup dan
terpelihara baik, mudah dilalui dan mempunyai hubungan komunikasi yang mudah
dengan ruangan-ruangan lainnya yang selalu ada orangnya, termasuk:
a
Tangga
untuk penyelamat diri dengan konstruksi tahan api yang dilengkapi dengan pintu
tahan api pada setiap tingkat termasuk ruang bawah tanah dan
b
Bangunan
tangga di luar gedung dari logam atau bahan yang tidak dapat terbakar yang
dilengkapi dengan pegangan tangga dan lantai pada setiap tingkat yang langsung
berhubungan ke dalam bangunan melalui pintu dari besi atau yang tahan api.
(2)
Apabila
suatu ruangan, kamar atau bagian dari bangunan yang karena sifat dari peralatannya
atau proses yang ada didalamnya, ada kemungkinan terjadi bahaya kebakaran atau
kebocoran uap, uap kimia, gas beracun atau bahaya-bahaya lain yang serupa, maka
bangunan tersebut harus mempunyai sekurang-kurangnya dua pintu keluar yang sama
dan letaknya terpisah.
(3)
Dilarang
merintangi jalan keluar dari suatu bangunan dan pintu menuju ke pintu ruang
tangga atau tahan asap harus selalu terbuka.
Semua pintu harus membuka ke arah jalan untuk menyelamatkan diri.
Pasal 122
Regu Pemadam Kebakaran
(1)
Perusahaan
pertambangan yang memiliki mobil pemadam kebakaran harus membentuk regu pemadam
kebakaran.
(2)
Setiap
anggota regu pemadam kebakaran harus mendapat pelatihan yang cukup.
(3)
Regu
pemadam kebakaran wajib memeriksa secara berkala pada semua kegiatan
pertambangan beserta sarana-sarananya untuk mengetahui kemungkinan adanya
bahaya kebakaran.
(4)
Sekurang-kurangnya
salah seorang dari anggota regu pemadam kebakaran harus ada pada setiap gilir
kerja.
(5)
Pada
pekerjaan di atas permukaan, selain anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal
ini, sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah pekerja dan semua penjaga
keamanan harus mengerti dan mampu menggunakan alat pemadam api.
(6)
Alat
penyelamat yang sesuai harus selalu tersedia dan orang-orang yang diperkirakan
membutuhkannya harus diberi petunjuk mengenai cara penggunaannya.
Pasal 123
Sistem Dan Cara Pemadaman Kebakaran
(1)
Kepala
Teknik Tambang atau petugas yang berwenang harus menetapkan cara pemadaman
kebakaran, penyelamatan diri dan penyelamatan dalam keadaan darurat dan
menyelenggarakan latihan secara berkala.
(2)
Sistem
atau cara pemadaman kebakaran harus ditetapkan agar dapat dengan segera memberi
peringatan kepada setiap orang yang mungkin terancam bahaya kebakaran.
(3)
Perangkat
tanda bahaya kebakaran harus selalu dirawat dalam keadaan siap pakai dan diuji
secara berkala.
Bagian Keempat
Keselamatan Dalam Pengangkutan
Paragrap 1
Angkutan Kereta Api
Pasal 124
(1)
Ketentuan
dalam peraturan ini berlaku terhdap semua kendaraan yang dirancang untuk
berjalan di atas rel dan ditarik oleh lokomotif.
(2)
Angkutan
kereta api yang digunakan di luar wilayah pertambangan yang bersambung dengan
angkutan barang dan penumpang umum harus tunduk kepada peraturan dari instansi
yang terkait.
(3)
Petugas
angkutan kereta api harus sudah mendapat petunjuk tentang keselamatan dan
peraturan kerja yang berlaku untuk angkutan kereta api.
(4)
Dilarang
membawa penumpang pada kendaraan di atas rel kecuali untuk juru langsir atau
orang yang melakukan pemeliharaan naik ke gerbong atau lokomotif karena
merupakan bagian dari tugas mereka sebagai dari tugas mereka sebagai pekerja
kereta api.
(5)
Setiap
pekerja harus mematuhi peraturan pengoperasian angkutan kereta api yang dibuat
oleh Kepala Teknik Tambang (Peraturan Pengangkutan), antara lain mencakup
larangan:
a
Dilarang
mengangkut orang di dalam gerbong yang memuat bahan galian atau peralatan
kecuali untuk mengangkut orang yang mendapat kecelakaan;
b
Dilarang
naik atau turun ke atau dari kereta api yang sedang bergerak;
c
Dilarang
menumpang di bagian luar gerbong kecuali dilengkapi dengan lantai pijakan dan
pegangan tangan dan
d
Dilarang
melintas diantara gerbong yang digandeng atau diantara kereta api.
Pasal 125
Keselamatan Sistem Angkutan
Kepala Teknik harus memastikan bahwa
spesifikasi dari sistem angkutan telah dibuat dan salinannya telah dikirimkan
kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Spesifikasi tersebut harus memuat:
a
Peta
jaringan pengangkutan, termasuk kemiringan jalan radius belokan dan data
penting lainnya;
b
Keterangan
terinci dari jumlah dan jenis peralatan yang dipakai lengkap dengan rincian
teknisnya dan
c
Dalam hal permohonan untuk izin
pengangkutan orang harus disertai dengan peraturan pelaksanaan kerja yang
lengkap yang diterapkan untuk sistem tersebut dan Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang dapat mengadakan perubahan sebelum memberikan izinnya.
Pasal 126
Peraturan Angkutan
(1)
Kepala
Teknik Tambang harus membuat peraturan perusahaan tentang angkutan yang
mencakup:
a
Konstruksi
rel, ketinggian, kemiringan, ukuran rel, bantalan rel, dan lain sebagainya;
b
Radius
belokan dan ketinggian, termasuk rel penuntun apabila radiusnya kurang dari 25
meter;
c
Sistem
sambungan rel, jumlah baut, atau rincian tentang pengelasan;
d
Rincian
tentang sisi luar rel yang bebas atau jalur bebas yang lebarnya tidak boleh
kurang dari 60 sentimeter dari setiap bagian kereta api dan harus aman untuk
barang-barang yang menonjol keluar dan ayunan kereta pada belokan;
e
Ketentuan
tentang pintu lintasan kereta yang dijaga atau yang otomatis atau cara pengaman
lainnya pada perpotongan jalan raya atau jalan setapak dengan lintasan rel atau
lintasan rel melalui daerah pemukiman;
f
Larangan
atau pengaturan untuk mendorong kereta api atau untuk mendorong dan menarik
kereta api secara bersamaan termasuk sarana komunikasi antar masinis;
g
Persyaratan
lampu penerangan apabila beroperasi setelah matahari terbenan atau berkurangnya
penglihatan pada cuaca buruk;
h
Lampu-lampu
peringatan di depan dan di belakang harus selalu dipasang. Sewaktu melangsir, lampu belakang dapat
dilepas, apabila juru langsir mendahului kereta api tersebut;
i
Ketentuan
dan cara kerja alat-alat pengaman, tongkat penggantung (coupling poles)
pengganjal roda (sprags) dan lain sebagainya.
Menangani, mengendalikan atau menjalankan gerbong di atas rel,
pengawasan dan pengendalian wesel (points);
j
Kualifikasi,
pengalaman dan umur untuk menjadi masinis serendah-rendahnya 21 tahun untuk
masinis dan 18 tahun untuk penjaga dan juru langsir;
k
Rincian
tentang sinyal tetap dan cara serta kode sistem sinyal lainnya, baik dengan
tanda visual maupun tanda bunyi, baik di dalam atau di luar toko atau kereta
api;
l
Permuatan
ke gerbong dan gandengan serta ketentuan muatan maksimum dan panjang kereta.
m
Batas
kecepatan dan aturan pada belokan atau tempat-tempat berbahaya;
n
Larangan
atau peraturan khusus untuk mengangkut bahan berbahaya;
o
Melangsir
atau menyalip kereta api pada jalur rel yang berdekatan;
p
Tindakan
pencegahan terhadap gerobong yang terlepas dan bergerak tak terkendali serta
tindakan yang harus dilakukan apabila hal tersebut terjadi untuk mencegah
kecelakaan pada para pekerja atau anggota masyarakat;
q
Tindakan
untuk mencegah tabrakan;
r
Pemeriksaan
berkala pada semua jalan rel dan sinyal serta saluran penirisan dan pemeriksaan
serta perawatan lokomotip, gerbong dan peralatan mekanis lainnya;
s
Pergerakan
dan pengendalian kendaraan dengan tangan dan
t
Cara
yang aman untuk mengembalikan kendaraan yang keluar dari relnya.
(2)
Tambahan
peraturan untuk sistem kereta listrik atau lori listrik,
a
Kabel
penyambung arus listrik terpisah yang melalui semua sambungan rel. Ketinggian minimum untuk hantaran listrik
udara tidak boleh kurang dari 5 meter;
b
Tindakan
pencegahan apabila bekerja di bawah hantaran listrik udara;
c
Larangan
untuk memuat dan membongkar atau mengatur muatan pada lokomotif atau kereta api
yang berada di bawah hantaran listrik yang bermuatan;
d
Tindakan
pencegahan terhadap hubungan pendek atau lompatan api listrik ke benda-benda
logas disekitarnya dan
e
Sarana
untuk mengisolasi hantaran listrik udara atau rel bermuatan listrik dan
tindakan yang harus dilakukan apabila hantaran listrik udara terputus.
(3)
Peraturan
tentang angkutan yang ditetapkan dalam peraturan ini harus dapat diperlihatkan
kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dan salinannya harus ditempatkan di
kantor tambang dan salinan harus diberikan kepada setiap pekerja angkutan yang bekerja
pada sistem tersebut. Pelaksana Inspeksi
Tambang mempunyai wewenang mengubah peraturan angkutan, yang menurut
pendapatnya perlu untuk menjamin keselamatan dari pengoperasian angkutan
tersebut.
Pasal 127
Lokomotip
(1)
Lokomotip
uap atau lokomotip udara tekan termasuk kompresor pembantu dan pesawat rem
harus memenuhi ketentuan pada bejana tekan dan mesin bertekanan.
(2)
Apabila
dua lokomotip digandeng dan alat kendalinya dihubungkan harus dianggap
merupakan satu-kesatuan, sedangkan apabila kendalinya tidak dihubungkan, harus
ditetapkan kode sinyal diantara masinisnya.
(3)
Pada
waktu beroperasi masinis harus tetap berada pada ruang kendali serta dapat
menjangkau alat rem dan selalu mengamati tekanan pada sistem rem.
(4)
Apabila
lomomotip ditinggalkan tanpa penjaga atau tidak dipakai dalam waktu yang lama,
rem parkir harus dipasang dan semua alat kendali harus dalam kedudukan
netral. Mesin diesel atau mesin bensin
harus dimatikan, aliran listrik pada lokomotip listrik harus diputuskan dan
patograp atau tangkai penghubung arus harus dilepaskan dari hantaran listrik
yang bermuatan.
Paragraf 2
Lori Gantung
Pasal 128
(1)
Kepala
Teknik Tambang harus bertanggung jawab atas semua instalasi dan peralatannya
serta bangunan-bangunan yang berhubungan dengan lori gantung.
(2)
Instalasi
lori gantung hanya boleh dibangun apabila Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang
telah menyetujui rute lintasan dan keterangan rinci dari instalasi tersebut.
(3)
Lori
gantung untuk mengangkut pekerja tambang ke atau dari tempat kerja mereka harus
ada izin dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Pasal 129
Pemeriksaan Dan Perawatan
(1)
Ketentuan
bagi orang yang naik di dalam lori gantung dengan maksud hanya untuk memeriksa
atau memelihara suatu bagian dari instalasi tersebut, dapat dilakukan dengan
syarat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
harus
menggunakan lori gantung khusus yang:
1)
tidak
dapat dijungkirkan;
2)
tertutup
setinggi 1,2 meter dari lantainya agar dapat mencegah setiap orang atau
barang-barang terlempar keluar lori gantung;
3)
dilengkapi
dengan pegangan tangan yang kuat, yang mudah dicapai oleh semua orang yang ada
di dalam lori gantung tersebut;
4)
dibuat
dengan baik sehingga dapat mencegah penumpang terkena bagian dari roda
penggantung dan
5)
dilengkapi
dengan pintu, tetapi tidak boleh membuka ke arah luar.
b.
dilarang
menaiki lori gantung seorang diri.
Jumlah maksimum orang yang naik bersama-sama dalam lori gantung harus
ditetapkan oleh Pengawas yang bertanggung jawab untuk itu;
c.
orang
harus diangkut hanya dengan satu kendaraan pada setiap saat;
d.
sarana
komunikasi antara penumpang dengan operator mesin penggerak, harus disediakan
dan
e.
dilarang
mengangkut orang pada waktu cuaca buruk.
(2)
Jadwal
pemeriksaan dan perawatan harian harus dilaksanakan oleh orang yang telah
ditugaskan yang namanya dicatat dalam Buku Tambang oleh Kepala Teknik Tambang.
Pasal 130
Konstruksi Lori Gantung
(1)
Rem
jenis “positive action” dan alat-alatnya harus dari jenis yang dapat bekerja
secara otomatis, apabila aliran listrik terhenti, untuk mencegah kabel dan lori
gantung bergerak mundur.
(2)
Setiap
sambungan pada kawt rel harus dirancang agar dapat mengurangi tekanan terhadap
lintasan roda lori gantung.
(3)
Menara
atau tiang harus dilindungi dari kerusakan yang disebabkan terkena goyangan
lori gantung.
(4)
Jembatan,
jala pengaman atau cara perlindungan lainnya harus dibuat apabila lori gantung
melintas diatas jalan raya, rel kereta api, jalan setapak atau
bangunan-bangunan.
(5)
Hubungan
komunikasi langsung harus tersedia antara terminal dan stasiun antara.
Pasal 131
Kawat, Cakra dan Lori Gantung
(1)
Kawat
tarik harus mempunyai faktor keamanan sekurang-kurangnya 5 kali, dan kawat
mempunyai faktor keamanannya sekurang-kurangnya 4 kali beban maksimum yang
dihitung pada kondisi kerja normal.
(2)
Semua
kawat harus diperiksa dan diberi minyak pelumas secara berkala sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pemerliharaan.
(3)
Rincian
dari pemeriksaan, pelumasan, penggatntian atau perbaikan dari semua kawat,
harus dicatat dalam buku kawat oleh petugas yang namanya dicatat dalam buku
tambang.
(4)
Berdasarkan
catatan pada buku kawat, Kepala Teknik Tambang harus mengevaluasi lamanya kawat
dipakai dan menggantinya bila sudah waktunya.
Lamanya kawat dipakai tidak boleh lebih dari 5 tahun untuk kawat tarik
dan 15 tahun untuk kawat rel kecuali ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang.
(5)
Dilarang
menggunakan kawat yang dirajut atau dipilin untuk kawt rel dan kawat tarik
kecuali untuk maksud penyambungan pada kawat tak berujung (engless rope) atau
untuk membuat simpul.
(6)
Cakra
penyangga kawat harus dirawat agar berputar dengan lancar dan menjamin kawat
tarik berjalan tepat pada alurnya.
(7)
Apabila
penjepit (clamp) kawat pada setiap lori gantung tidak lagi menjepit dengan baik
harus segera diganti.
Pasal 132
Pengoperasian Lori Gantung
(1)
Menara
atau tiang kawat yang tingginya lebih dari 20 meter di atas permukaan tanah,
pada puncaknya harus dipasang sebuah lampu merah sebagai tanda. Apabila lebih dari 40 meter, harus dipasang
sebuah lampu merah pada pertengahan tiangnya.
Tiangnya juga harus di cat berselang-selin dengan warna merah dan
putih. Lampu-lampu tersebut hanya
dinyalakan pada waktu gelap dan dalam cuaca yang buruk.
(2)
Setiap
tiang harus dilengkapi dengan penangkal petir yang selalu bekerja baik.
(3)
Lori
gantung harus diisi rata dan tidak melebihi kapasitasnya. Barang yang diangkut tidak boleh menonjol di
atas lori gantung dan:
a.
corong
pengisi harus diatur untuk mencegah tumpahan sewaktu pengisian;
b.
lori
gantung yang telah diisi harus dijalankan secara perlahan-lahan untuk mencegah
bak angkut mengayun dan
c.
lori
gantung harus dibersihkan secara teratur dari bahan-bahan yang lengket, untuk
mencegah ketidakseimbangan lori gantung pada waktu kosong.
(4)
Mesin
penggerak dari instalasi lori gantung yang digunakan untuk pengangkutan orang
harus selalu dijaga apabila lori gantung tersebut sedang beroperasi.
(5)
Dilarang
berada di bawah lori gantung atau benda apapun yang tergantung dari suatu alat
pengangkat.
Pasal 133
Peraturan Angkutan Lori Gantung
Kepala Teknik Tambang harus menetapkan
peraturan angkutan yang mencakup tata cara kerja yang aman untuk setiap sistem
lori gantung dan salinan dari peraturan tersebut harus diberikan pada setiap
orang yang bertugas pada setiap bagian pekerjaan tersebut.
Paragraf 3
Jalan Trem Dan Jalan Melereng
Pasal 134
(1)
Bagian
ini berlaku pada setiap sistem angkutan di pertambangan untuk kendaraan yang
berjalan di atas jalur rel, ditarik dengan kawat dan semua jenis daya penggerak
termasuk gaya berat.
(2)
Dilarang
menugaskan seseorang bekerja pada sistem angkutan, kecuali telah mendapat
petunjuk mengenai keselamatan dan cara pengoperasian dari sistem angkutan
tersebut.
(3)
Dilarang
mengangkut orang atau menaiki kendaraaan atau bagian lain dari sistem angkutan
kecuali dengan izin dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(4)
Setiap
permohonan untuk izin khusus mengangkut orang atau menaiki kendaraan atau
bagian lain dari sistem angkutan kecuali dengan izin dari Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang.
(5)
Setiap
permohonan untuk izin khusus mengangkut orang, harus diajukan oleh Kepala
Teknik Tambang dengan disertai spesifikasi terinci dari sistem angkutan, alat
mekanis dan listrik dan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan.
(6)
Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang dapat mengadakan perubahan terhadap setiap bagian
dari sistem angkutan tersebut atau peraturan pelaksanaannya untuk menjamin
keselamatan orang yang diangkut.
Pasal 135
Peraturan Angkutan Trem
(1)
Untuk
menjamin keselamatan pengoperasian dari sistem angkutan, Kepala Teknik Tambang
harus membuat peraturan angkutan yang terinci yang mencakup semua hal yang
berhubungan dengan pengoperasian angkutan dan harus termasuk
peraturan-peraturan khusus untuk:
a.
standar
konstruksi untuk jalur rel, ukuran rel, kemiringan, radius belokan, bantalan
rel, rel pembantu pada belokan, sambungan rel, dan saluran penirisan;
b.
jalur
bebas minimum diantara kendaraan dan benda-benda tetap yang ada disisi rel atau
rintangan-rintangan sekurang-kurangnya 60 sentimeter dan yang memungkinkan
kendaraaan berbelok;
c.
tindakan
pencegahan apabila sistem angkutan memotong jalan raya atau jalan orang;
d.
kecepatan
maksimum;
e.
muatan
maksimum dan jumlah gerbong pada satu rangkaian;
f.
kebutuhan
lampu penerangan untuk bekerja sesudah matahari terbenam atau berkurangnya
jarak pandang dalam cuaca buruk;
g.
lampu-lampu
peringatan di depan lokomotip;
h.
pengunaan
alat-alat keselamatan;
i.
mendorong
lori dengan tangan dan melangsir atau mendahului lori;
j.
metoda
sinyal dan kode sinyal yang dipakai;
k.
umur
dan kualifikasi dari masinis dan petugas angkutan tidak boleh kurang dari 21
tahun dan 18 tahun untuk masing-masing tugas;
l.
angkutan
muatan dalam jumlah besar atau bahan-bahan berbahaya;
m.
tindakan
pencegahan terhadap gerbong yang terlepas dan meluncur tak terkendali untuk
mencegah bahaya terhadap para pekerja dan orang lain dan
n.
pemeriksaan
sehari-hari pada semua jalur kerja rel, sinyal-sinyal, dan saluran penirisan
serta pengujian mesin penggerak, gerbong dan semua peralatan mekanis, dan
listrik kawat, rantai serta alat pelengkap lainnya.
(2)
Peraturan
tentang angkutan harus dapat ditunjukkan kepada Pelaksana Inspeksti Tambang,
salinannya harus ditempelkan pada kantor tambang dan juga diberikan kepada
setiap pekerja angkutan yang bekerja pada sistem angkutan tersebut.
(3)
Pelaksana
Inspeksi Tambang, berwenang membuat perubahan pada peraturan angkutan, apabila
menurut pendapatnya perlu untuk menjamin keselamatan dari pekerjaan angkutan
tersebut.
Pasal 136
Sinyal-Sinyal Dan Kewaspadaan Lainnya
(1)
Setiap
angkutan yang beroperasi di permukaan maupun sebagian di bawah tanah dari suatu
usaha pertambangan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam peraturan
tambang permukaan dan setiap aturan sinyal harus konsisten pada keseluruhan
sistem.
(2)
Setiap
sistem harus dikendalikan hanya dengan sinyal bunyi atau visual yang dikirim ke
ruang masinis pada bagian permesinan dan pada waktu yang bersamaan diulang lagi
pada setiap stasiun antara atau stasiun terminal. Salinan dari peraturan sinyal tersebut harus
ditempelkan pada setiap tempat darimana biasanya sinyal dikirimkan.
(3)
Pada
setiap persimpangan dengan jalan raya atau jalan orang, harus dilengkapi dengan
palang pengaman atau alat pengaman lainnya yang harus ditutup apabila angkutan
sedang melintas dan tanda peringatan bunyi atau visual harus diberikan selama
perlintasan.
(4)
Alat
pengaman untuk lori yang berjalan tak terkendali harus dapat bekerja secara
otomatis.
Pasal 137
Pengereman Sendiri Atau Sistem Gaya Berat
(1)
Pada
setiap sistem yang menggunakan gaya berat dan dikendalikan dengan alat rem pada
gelondong atau cakra harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
a.
rem
kerja harus terpisah dari rem parkir dan keduanya harus mampu menahan beban
maksimum dan juga mampu menghentikan alat pada kecepatan dan muatan
maksimum. Rem parkir harus dari jenis
yang menggunakan baut yang diputar ke bawah atau dengan konstruksi yang sama;
b.
rem
kerja harus dari jenis rem-mati (dead-man) yang otomatis pada posisi mengerem,
kecuali ditahan oleh penjaga rem;
c.
permesinan
dan gigi rem harus dibuat cukup kokoh dan dilindungi dari bahaya tabrakan oleh
kendaraan yang dapat merusak sistem peralatan tersebut;
d.
pada
saat pemuatan atau pembongkaran muatan, rem harus selalu dipasang;
e.
pekerjaan
pemuatan atau pembongkaran pada kendaraan angkutan dengan gaya berat tidak
boleh dilakukan bersamaan di bagian atas dan di bagian bawah dan
f.
penjaga
rem hanya dapat menjalankan angkutan apabila telah menerima sinyal dari kedua
stasiun.
Pasal 137
Kawat Dan Cakra
(1)
Pada
sistem yang sebagian bekerja di bawah tanah, faktor keamanan kawat harus
memenuhi faktor keamanan dari kawat sumur derek. Untuk sistem lainnya, kawat tarik harus
mempunyai faktor keamanan sekurang-kurangnya 5 kali muatan maksimum beban yang
diperhitungkan.
(2)
Semua
kawat harus diperiksa dan diberi pelumas secara berkala sesuai ketentuan pada
jadwal pemeliharaan, dan hasil pemeriksaan tersebut harus dicatat pada Buku
Kawat oleh petugas yang namanya tercatat dalam Buku Tambang.
(3)
Kawat
tarik harus ditopang secukupnya sepanjang rentangan kawat dari sistem tersebut
dengan menggunakan cakra yang harus dirawat agar berputar bebas dan apabila
diperlukan kawat tarik tersebut harus dialurkan ke cakra tersebut.
(4)
Pada
setiap belokan, roda penopang untuk pelengkungan atau getaran atau berombak
harus dipasang untuk menghindari kabel menghantam fitting atau menghindari
ayunan yang berbahaya.
Paragraf 4
Kendaraan Lain
Pasal 139
Penerapan Umum
Bagian ini berlaku untuk kendaraan
yang digerakkan dengan tenaga mekanis atau yang sejenis termasuk kendaraan yang
ditarik oleh kendaraan tambang (trailer)
yang menjadi bagian peralatan pertambangan, tetapi bukan:
a.
dirancang
untuk digunakan pada jalur rel atau kawat;
b.
dikendalikan
dengan berjalan kaki dan
c.
sepeda
motor.
Pasal 140
Konstruksi Dan Peralatan Kendaraan
(1)
Konstruksi
dan peralatan kendaraan yang beroperasi di jalan umum harus memenuhi
persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(2)
Kendaraan
harus mempunyai konstruksi yang memenuhi standar sesuai dengan beban kerjanya
dan hanya dijalankan sesuai dengan ketentuan dari pabrik pembuatnya.
(3)
Kendaraan
dengan berat kotor (termasukk gandengan dan muatan) melebihi 16 ton, harus
dilengkapi dngna dua sistem rem, untuk mencegah kegagalan pada satu gandar yang
disalurkan ke gandar lain.
(4)
Trailer
dengan berat kotor melebihi 750 kilogram atau lebiih dari setengan berat
kendaraan penariknya harus dilengkapi dengan sistem rem sendiri yang bekerja
secara otomatis dan apabila berat kotornya melebihi 3500 kilogram dilengkapi
dengan sistem rem yang bisa dikendalikan dari kendaraan penariknya.
(5)
Setiap
kendaraan pengangkut atau trailer dengan tinggi bagian belakang lebih dari 75
sentimeter dari tanah harus dilengkapi dengan alat pengaman pada ketinggian
tersebut, untuk mencegah kendaraan atau benda lain tersangkut atau masuk ke
kolongnya.
(6)
Alat
rem yang dipasang pada setiap kendaraan harus mampu menghentikan kendaraan
dengan muatan penuh dan dapat menahan dengan aman ditempat yang curam apabila
sedang mendak atau menurun.
(7)
Semua
kendaraan harus dilengkapi dengan alat peringatan bunyi. Setiap kendaraan dengan pandangan ke belakang
yang terbatas harus dilengkapi dengan alarm mundur yang berbunyi secara
otomatis, apabila kendaraan dalam keadaan mundur.
(8)
Jendela
ruang kemudi pada semua kendaraan harus dilengkapi dengan konstruksi kaca
pengaman dan harus selalu bersih.
Jendela kendaraan yang mungkin terkena lemparan benda seperti pecahan
batu harus dilengkapi dengan jeruji pelindung di bagian luar.
(9)
Dilarang
melakukan perubahan pada kabin kendaraan yang dapat menghalangi pandangan
pengemudi.
(10)
Dilarang
menjalankan kendaraan diantara matahari terbenam dan matahari terbit atau pada
saat daya penglihatan berkurang dalam cuaca buruk, kecuali apabila dilengkapi;
a.
dilengkapi
lampu yang cukup yang memungkinkan pengemudi melihat ke depan dan ke belakang
dalam jarak yang aman;
b.
dilengkapi
lampu atau tanda yang mengeluarkan cahaya yang cukup untuk menunjukkan ukuran
kendaraan dan
c.
dilengkapi
lampu tanda peringatan bahaya.
(11)
Kabin
dari setiap kendaraan harus dilengkapi pintu yang aman dan apabila tinggi
lantai kabin melebihi 1,8 meter diatas tanah, harus disediakan dua jalan keluar
yang aman untuk pengemudi.
(12)
Semua
kendaraan harus dilengkapi dengan 2 kaca spion dan pada kendaraan berbaan lebar
dengan penglihatan ke belakang yang terbatas, harus dilengkapi dengan kaca
spion tambahan untuk melihat bagian belakang.
(13)
Kabin
kendaraan harus dirancang atau dilengkapi alat yang dapat melindungi pengemudi
dari kebisingan, debu atau asap knalpot yang berlebihan.
(14)
Setiap
kendaraan atau gandengan (trailer) yang digunakan di pertambangan yang
dilengkapi dengan bak penumpah harus dilengkapi dengan alat untuk mencegah bak
tersebut jatuh pada saat diangkat. Alat
ini harus terpisah dari alat mekanis penumpah dan tidak boleh dikendalikan dari
dalam kabin.
(15)
Kendaraan
yang dioperasikan pada daerah berpotensi bahaya terguling dan kejatuhan benda
maka harus:
a.
dilengkapi
kabin konstruksi yang kokoh (ropes);
b.
dilengkapi
dengan sabuk pengaman harus baik untuk pengemudi maupun penumpang dan
c.
dilengkapi
pegangan tangan untuk penumpang.
Pasal 141
Jalan Darat
(1)
Jalan
yang digunakan kendaraan di pertambangan, harus diberi tanda yang jelas. Setiap kendaraan hanya boleh menggunakan
jalan yang telah ditetapkan untuk jalan angkutan.
(2)
Radius
minimum dan kemiringan jalan maksimum, harus sesuai dengan kemampuan kendaraan
yang dipakai.
(3)
Bagian
pinggir jalan yang terbuka pda jalan bertebing harus dilengkapi dengan tanggul
penghalang yang memadai.
(4)
Permukaan
jalan apabila memungkinkan harus diberi pelapis untuk memperkuat, menahan erosi
dan atau menghindari slip.
(5)
Permuka
jalan yang lurus harus rata dan bagian yang meninggi di sisi luar tikungan
sedapat mungkin tidak mengakibatkan ketidakstabilan pada kendaraan yang tinggi
atau bermuatan.
(6)
Lampu
penerangan dalam jumlah yang cukup harus disediakan di tempat kerja dan pada
tempat strategis di sepanjang jalan angkutan guna menjamin keselamatan pejalan
kaki, terutama apabila jalan tersebut memotong jalan orang.
(7)
Setiap
jalan angkutan yang lewat di bawah rintangan harus diberi tanda peringatan yang
jelas tentang adanya rintangan dan tinggi rintangan tersebut. Tanda peringatan dan penghalang harus dibuat
pada lintasan hantaran listrik udara memotong jalan jalan angkutan.
Pasal 142
Persyaratan Dan Kewajiban Pengemudi
(1)
Seseorang
dapat mengemudikan kendaraan di tambang, apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
berusia
sekurang-kurangnya 18 tahun;
b.
ditunjuk
oleh Kepala Teknik Tambang untuk mengemudikan kendaraan tertentu dan
c.
telah
mendapatkan pelathan dan dinyatakan mampu mengemudi oleh Kepala Teknik Tambang.
(2)
Pengemudi
kendaraan yang dilengkapi dengan bak penumpah (tipping body) harus menjamin
bahwa apabila baknya diangkat untuk suatu tujuan selain dari membongkar muatan
yang rutin, telah diamankan dengan alat pengaman yang terpisah.
(3)
Pengemudi
harus menggunakan alat yang disediakan pada tempat pembongkaran untuk mencegah
kendaraan tersebut terbalik, terguling atau bergerak.
(4)
Semua
pengemudi pada setiap kegiatan usaha pertambangan harus mentaati rambu-rambu
lalulintas yang telah ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang.
(5)
Sebelum
meninggalkan kendaraannya, pengemudi harus yakin bahwa kendaraannya sudah
dimatikan dan terkunci serta aman sehingga tidak dapat dijalankan atau secara
tak sengaja berjalan.
(6)
Bila
melalui jalanan yang menurun, kendaraan harus selalu dijalankan dengan perlahan
dan menggunakan gigi rendah setiap waktu, kecuali apabila kendaraan tersebut
digandeng.
(7)
Pengemudi
sebelum menjalankan kendaraannya harus memberi tanda bunyi dan yakin tidak ada
orang di sekitar kendaraannya.
(8)
Pada
saat memulai gilir kerja setiap pengemudi harus melakukan pemeriksaan
bagian-bagian luar dari kendaraannya dan mencoba kerja alat pengendali dan
terutama kemampuan rem.
Pasal 143
Pemeriksaan Dan Perawatan
Jadwal perawatan semua kendaraan di tambang
harus dibuat yang mengatur pemeriksaan, perawatan dan perbaikan kendaraan.
Pasal 144
Cara Kerja Yang Aman
(1)
Kepala
Teknik Tambang harus mengatur arus lalu lintas di pertambangan dan memasang
tanda lalulintas yang perlu untuk memberitahukan para pengemudi tentang:
a.
arah
lalu-lintas;
b.
batas
kecepatan;
c.
batas
tinggi kendaraan;
d.
tanjakan/turunan
dan
e.
daerah
parkir dan tidak boleh parkir dan hal lain yang berhubungan dengan keselamatan
sistem pengangkutan.
(2)
Pada
pekerjaan memuat, membongkar dan menumpahkan muatan, arus lalu lintas harus
dibuat searah.
(3)
Pengemudi
dapat mendahului kendaraan lain pada jalan yang telah ditetapkan
(4)
Pekerja
tambang yang diizinkan berjalan atau berada pada jalan angkutan atau pada
tempat pemuatan dan pembongkaran harus memakai rompi pantul (fluorecent) dengan
warna yang mencolok.
Pasal 145
Pekerjaan Penimbunan
(1)
Pada
setiap menimbun limbah atau bahan galian, pekerjaan tersebut harus diawasi
sehingga kendaraan yang menimbun hanya berada pada tempat yang ditetapkan.
(2)
Kendaraan
yang menimbun melebihi tepi tebing harus dihindarkan, tanggul atau onggokan
bahan yang ditimbun, harus tetap ada pada batas tepi penimbunan.
(3)
Bila
penimbunan di tepi teping diizinkan, tanggul pengaman harus dipasang untuk
menghindarkan kendaraan tersebut terguling atau melewati tepi tebing timbunan.
(4)
Pekerjaan
penimbunan harus diawasi oleh pengawas penimbunan yang menetapkan tempat-tempat
penimbunan, mengawasi kendaraan yang sedang mundur dan bertanggung jawab dalam
pemeriksaan kemantapan tepi tebing penimbunan.
(5)
Pekerjaan
penimbunan harus dihindarkan pada waktu gelap atau jarak pandang yang kurang
jelas kecuali dilengkapi dengan lampu penerangan yang menjamin keselamatan dan
jarak pandang yang cukup jelas.
(6)
Pengemudi
harus tetap berada dalam kendaraan pada daerah penimbunan.
(7)
Hanya
pengawas penimbunan yang diperbolehkan berada di daerah penimbunan dan pengawas
tersebut harus memakai rompi pantul (fluorescent) dengan warna yang menyolok.
Pasal 146
Peraturan Angkutan
(1)
Pada
setiap usaha pertambangan, Kepala Teknik Tambang harus menetapkan peraturan dan
pemasangan rambu-rambu lalulintas mengenai cara kerja angkutan yang meliputi:
a.
cara
menggunakan kendaraan dengan aman;
b.
arah
lalu lintas, batas kecepatan, batas muatan;
c.
muatan
yang berbahaya atau tidak umum;
d.
kendaraan
service dan penarik atau pendorong kendaraan;
e.
jarak
antara kendaraan pada jalan angkutan;
f.
pekerjaan
bongkar muat;
g.
pengaturan
pejalan kaki;
h.
menangani
ban;
i.
penumpang,
angkutan para pekerja dan
j.
pelatihan
dan izin mengemudi.
(2)
Peraturan
angkutan harus dapat ditunjukkan kepada Pelaksana Inspeksi Tambang. Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang mempunyai
wewenang mengadakan perubahan dalam peraturan angkutan tersebut, apabila
menurut pendapatnya diperlukan demi keselamatan pekerjaan.
Paragraf 5
Ban Berjalan
Pasal 147
(1)
Dilarang
menggunakan ban berjalan untuk keperluan produksi sebagai jalan angkutan orang.
(2)
Dalam
hal ban berjalan digunakan untuk mengangkut orang harus persetujuan Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.
(3)
Apabila
pada sisi jalan ban pengangkut digunakan sebagai jalan lalu lintas, jalan
tersebut harus diberi lampu penerangan yang cukup dan dipagari untuk melindungi
orang-orang dari benda terjatuh dari ban pengangkut tersebut. Lebar jalan di sisi ban berjalan
sekurang-kurangnya 700 milimeter.
(4)
Dilarang
berjalan di sepanjang ban berjalan kecuali diperlukan untuk pekerjaan perawatan
dan ban berjalan tersebut telah dimatikan dan dikunci sumber arusnya.
(5)
Dilarang
menyeberangi ban berjalan yang sedang bergerak keculai pada tempat yang telah
ditentukan. Jembatan penyeberangan yang
dilengkapi dengan pegangan tangan, harus tersedia dengan selang jarak paling
jauh 500 meter di sepanjang sistem ban berjalan tersebut.
Pasal 148
Alat Penghenti Dalam Keadaan Darurat
Dan Alat Tanda Peringatan
(1)
Setiap
ban berjalan yang dioperasikan harus dilengkapi dengan tali darurat pada lokasi
yang mudah dijangkau sepanjang ban berjalan, yang fungsinya dapat menghentikan
ban berjalan apabila ditarik.
(2)
Apabila
panjang keseluruhan ban berjalan dapat terlihat, baik dari tempat untuk
menghidupkan, maka operator harus melihat untuk memastikan bahwa semua orang
berada pada tempat yang aman sebelum ban berjaln dioperasikan. Dalam hal ini, sistem peringatan bunyi atau
visual harus dipasang dan dibunyikan atau dinyalakan sebelum ban berjalan
dioperasikan.
(3)
Apabila
ban berjalan dioperasikan dengan alat kendali jauh atau secara otomatis, maka
ban berjalan tersebut harus beroperasi secara berurutan dari ujung pengirim ke
ujung penerima dari sistem tersebut dan setiap ban berjalan harus dilengkapi
dengan alat pemberi peringatan sebelum diperasikan.
(4)
Semua
alat kendali otomatis, tele otomatis dan sistem pengendali jarak jauh harus
dilengkapi dengan alat yang dapat saling
mengunci untuk memutuskan arus apabila terjadi kerusakan dalam pengoperasian.
Pasal 149
Pagar Pengaman
(1)
Roga
penggerak (head pulley) dan roda pembalik (tail pulley) dari ban berjalan harus
dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi sekurang-kurangnya sama dengan tinggi
roda penggerak atau roda pembalik.
(2)
Ban
berjalan yang tinggi harus diberi pagar pengaman, apabila tidak ada pengaman,
orang yang masuk harus dibatasi hanya untuk keperluan perawatan dan
pembersihan.
Pasal 150
Pemeliharaan
(1)
Dilarang
mengungkit ban berjalan yang sedang beroperasi, kecuali alat tersebut
dilengkapi dengan pengungkit mekanis.
(2)
Dilarang
memasang ban pada roda penggerak yang sedang beroperasi dengan tangan kecuali
pada ban yang bergerak lambat, khususnya yang dirancang pemasangannya dengan
tangan.
(3)
Dilarang
membersihkan roda dan ban berjalan dengan tangan apabila ban tersebut sedang
beroperasi. Sarana pelumasan jarak jauh
harus tersedia.
(4)
Dilarang
melumuri ban dengan tangan apabila sedang beroperasi, kecuali apabila
menggunakan pelumuran jarak jauh.
(5)
Dilarang
membersihkan di bagian bawah dari ban berjalan yang sedang beroperasi kecuali
bagian tersebut telah dipasang pagar pengaman.
Pasal 151
Instalasi Anjungan Ban Berjalan
Dan Alat Penyebar Tanah Penutup (spreader)
(1)
Bagian
dari instalasi anjungan ban berjalan, alat penyebar tanah penutup, mesin gali
beserta seluruh tangga dan lantainya harus dibersihkan sebelum dimulainya gilir
kerja.
(2)
Instalasi
anjungan ban berjalan dan alat penyebar tanah penutup harus dilengkapi dengan
instrumen pengukur, tombol pengaman, sinyal dan alat komunikasi yang selalu
berfungsi dengan baik. Sebagai tambahan
rem otomatis maka rantai kelabang (under carrige) harus dilengkapi dengan rem
tangan.
(3)
Instalasi
anjungan ban berjalan dan alalt penyebar tanah penutup harus dilengkapi dengan
instrumen otomatis yang mengukur kecepatan dan arah angin secara terus menerus
yang dihubungkan dengan sistem sinyal keadaan darurat dan dengan sistem
pengendali roda atau rantai penyangga dari alat penyebar tanah penutup.
(4)
Jalur
ban berjalan pada instalasi anjungan ban berjalan dan alat penyebar tanah
penutup harus dilengkapi dengan lantai pijakan yang mempunyai pagar pengaman di
kedua sisinya. Setiap pengimbang berat
yang letaknya dekat ke jalan atau jalur lalulintas harus diberi pagar pengaman
secara efektif.
(5)
Apabila
alat penyebar tanah penutup, baik dari jenis yang berjalan di atas tanah maupun
di atas rel sedang bergerak dilarang kendaraan pengangkut, mesin atau peralatan
lainnya atau orang melintas di kolong jembatan gantungnya.
(6)
Instalasi
anjungan ban berjalan tidak boleh dekat dengan bangunan atau alat-alat tambang
atau alat angkut dalam jarak kurang dari 1 meter atau beroperasi pada posisi di
atas alat kerja tambang dan alat angkut lainnya.
(7)
Jarak
tegak lurus antara ujung jembatan penumpah pada instalasi anjungan ban berjalan
dengan puncak dari timbungan sekurang-kurangnya 3 meter. Untuk alat penyebar tanah penutup dari jenis
yang mempunyai ban berjalan dengan jembatan gantung yang bergerak secara
berkala, jarak tersebut tidak kurang dari 1,5 meter. Apabila terdapat tanda-tanda longsornya
timbunan, jembatan gantungnya harus segera dipindahkan dari daerah bahaya
tersebut.
(8)
Pada
saat cuaca buruk, badai, hujan lebat atau kabur, jarak pandang kurang dari 25
meter, maka lalu lintas pekerja atau pekerjaan pada instalasi anjungan ban
berjalan harus dihentikan. Dilarang
menjalankan roda atau rantai penyangga instalasi anjungan ban berjalan apabila
roda atau rantai penyangga tersebut terendam air.
(9)
Pada
saat melakukan perbaikan pada instalasi anjungan ban berjalan, dilarang
membongkar rem otomatis dan rem bawah tanah secara bersamaan.
Paragraf 6
Angkutan Air
Pasal 152
(1)
Setiap
permohonan untuk menggunakan jalan perairan atau dermaga yang ada pada sistem
jalan perairan untuk pengangkutan orang, bahan atau bahan galian di
pertambangan, harus disampaikan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang,
disertai dengan:
a
Salinan
surat izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan
b
Peta
yang terinci dan peta situasi dari dermaga
(2)
Hal
yang belum tercakup dalam peraturan yang dikeluarkan oleh instansi lalu lintas
air yang berwenang akan diatur oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(3)
Kecuali
ditentukan lain oleh instansi lalu lintas air yang berwenang, tanggung jawab
standar konstruksi, pemeliharaan dan keselamatan dari kendaraan air yang
dioperasikan oleh perusahaan tambang pada jalan perairan, adalah tanggung jawab
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Kendaraan air tersebut harus mematuhi pada peraturan ini dan persyaratan
lainnya yang dianggap perlu untuk menjaga keselamatan.
Paragrap 7
Angkutan Udara
Pasal 153
(1)
Setiap
permohonan untuk menggunakan angkutan udara untuk keperluan angkutan orang pada
pertambangan, atau barang atau ketentuan tentang fasilitas pelabuhan udara
untuk pesawat terbang atau helikopter, harus disampaikan kepada Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang, disertai dengan:
a
Salinan
surat izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan
b
Peta
yang terinci dan peta situasi dari pelabuhan udara.
(2)
Hal-hal
yang berhubungan dengan angkutan udara atau pelabuhan udara pertambangan yang
belum diatur dalam peraturan dari instansi lalu-lintas udara yang terkait
menjadi tanggung jawab Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Paragraf 8
Pesawat Angkat
Pasal 154
Konstruksi, Peralatan Dan Pemancangan
(1)
Setiap
pesawat angkat, konstruksinya harus kuat, dari bahan yang sesuai, tanpa cacat
dan mempunyai kapasitas yang cukup untuk mengangkat bebannya dan harus
dipelihara dengan baik.
(2)
Setiap
pesawat angkat harus dilengkapi dengan:
a
Sarana
jalan masuk dan keluar yang aman untuk operator dari kabin yang dipasangkan
pada pesawat angkat tersebut dan
b
Tanda
bahaya dapat memperingatkan orang akan adanya bahaya dari pesawat angkat yang
sedang bergerak.
(3)
Setiap
pesawat angkat yang bekerja dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan:
a
Sarana
yang dapat memutuskan secara aman hantaran listrik dengan sumber arus listrik
dan
b
Sebuah
sakelar atau pemutus daya yang dapat memutuskan listrik secara aman dari dalam
kabin walaupun sedang berada pada tenaga maksimum kecuali kolektor dapat
dilepaskan secara aman.
(4)
Setiap
pesawat angkat yang digerakkan dengan tenaga mekanis dan digunakan sebagai alat
pengangkat di tambang, harus dilengkapi dengan alat pemegang (efficient catch)
atau rem yang efisien.
(5)
Beban
kerja yang aman dari setiap pesawat angkat harus tertulis dengan jelas pada
alat angkat tersebut.
(6)
Setiap
pesawat angkat harus dilengkapi dengan indikator muatan otomatis atau suatu
alat yang menunjukkan beban kerja pada kemiringan tiang dan radius dari
bebannya.
(7)
Mesin
pemuat atau penggali yang digunakan sebagai pesawat angkat, apabila dari:
a
Jenis
mangkok gali depan harus mempunyai baut bercincin yang dipasang tetap dan diuji
serta dituliskan beban kerjanya yang aman dan
b
Jenis
back hoe, harus mempunyai baut bercincin yang dipasang tetap dan diuji pada
kondisi jangkauan yang terjauh dan dituliskan beban kerjanya yang aman pada
jarak jangkauan tersebut.
(8)
Fork
dan truk pengangkat yang sejenis yang dapat mengangkat beban lebih tinggi dari
kepala pengemudi atau yang dioperasikan ditempat yang timbunan barang lebih
tinggi dari kepala pengemudi harus dilengkapi dengan pelindung tambahan pada
bagian atas kepala.
(9)
Dilarang
mendirikan atau mendirikan kembali setiap pesawat angkat setelah dibongkar atau
dipindahkan kecuali oleh seorang yang berkemampuan teknik yang ditugaskan
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
(10)
Setiap
rel atau jalur rel yang ekrannya berjalan harus dengan ukuran yang cukup,
letaknya baik dan mempunyai permukaan jalur yang rata dan harus dipelihara
dengan baik.
Pasal 155
Cara Kerja Yang Aman
(1)
Tempat
kerja untuk pesawat angkat harus diratakan dibersihkan dan diperiksa oleh orang
yang bertanggung jawab.
(2)
Dilarang
menggunakan pesawat angkat atau takel kecuali sesuai dengan petunjuk kerja dari
pabrik pembuatnya an sesuai dengan kapasitas angkatnya.
(3)
Dilarang
membebani pesawat angkat atau takel melebihi beban kerjanya, kecuali untuk
maksud pengujian dan dilakukan oleh orang yang berkemampuan.
(4)
Apabila
untuk pengangkatan suatu beben dibutuhkan lebih dari satu pesawat angkat,
seorang penanggung jawab harus ditunjuk khusus untuk menjamin agar tidak ada
pesawat angkat yang dimuati melebihi beban kerjanya.
(5)
Pesawat
angkat yang yang dapat berpindah-pindah dalam membawa muatannya harus pada
permukaan jalan yang padat atau beraspal dengan posisi gigi yang paling rendah
(maksimum 3 kilometer/jam) dan muatannya harus berada langsung di depan pengemudi. Dilarang menyeret muatan dengan pesawat
angkat.
(6)
Apabila
alat penopang (out rigger) atau stabilisator dipasang pada mobil pesawat
angkat, alat tersebut harus dipasang dengan kuat sewaktu mengangkat, berputar
atau menurunkan muatan.
(7)
Pada
saat muatan sedang diangkat, gerakan dari pesawat angkat harus mengikuti
aba-aba dari petugas khusus.
(8)
Apabila
isarat bunyi atau isarat gerak tidak dapat digunakan, maka cara berkomunikasi
antara petugas khusus dan pengemudi harus dilakukan dengan alat komunikasi radio.
(9)
Apabila
pesawat angkat gantung yang dapat bergerak dikendalikan daribawah dengan sakler
gantung, jalur jalan di lantai untuk operator harus dibuat jelas dan harus
selalu bebas dari rintangan.
Pasal 156
Tindakan Pencegahan
(1)
Dilarang
mengangkat orang dengan pesawat angkat atau naik di atas muatan yang sedang
dipindahkan.
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang diangkat
pesawat angkat dengan maksud khusus yang dilengkapi dengan tempat penumpang dan
sesuai dengan pedoman kerja yang telah disetujui oleh Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang.
(3)
Dilarang
bagi orang lain berada di atas pesawat angkat selain dari operator, kecuali
karena tugasnya diperlukan berada di atas pesawat angkt untuk memperbaiki,
menguji atau pekerjaan perawatan.
Dilarang mengangkat orang dengan mempergunakan pesawat angkat yang
sedang diperbaiki, diuji atau sedang dipelihara.
(4)
Apabila
pekerjaan perbaikan, pengujian atau perawatan sedang dilaksanakan pada pesawat
angkat, opertor hanya mematuhi perintah orang yang ditunjuk melakukan pekerjan
tersebut.
(5)
Dilarang
berada dekat muatan yang tergantung dan pada radius perputaran muatan.
(6)
Dilarang
mengoperasikan keran apabila pada kabel dereknya terdapat kawat yang putus
dalam satu pilinan dari 5% dari jumlah
yang terdapat pada kabel, atau terdapat kerusakan yang secara jelas menurunkan
kekuatannya.
Pasal 157
Bekerja Dekat Hantaran Listrik Udara
(1)
Tindakan
yang sangat hati-hati, harus dilaksanakan apabila menggunakan mobil pesawat
angkat dekat hantaran listrik udara dan pekerjaan tersebut harus dipimpin oleh
seorang yang bertanggung jawab mengawasi dengan berdiri di tanah dan hanya
boleh dilaksanakan pada siang hari atau dalam keadaan cuaca yang baik.
(2)
Bagian
dari pesawat angkat atau muatannya tidak diperbolehkan mendekati hantaran
listrik udara yang bertegangan lebih dekat dari jarak sebagai berikut:
Tegangan kabel dalam
Kilovolt
|
Jarak Minimum
|
Sampai dengan 66
Lebih dari 66
|
3,0 meter
5,0 meter
|
(3)
Hantaran
listrik udara hanya dapat dilewati pada tempat penyeberangan yang telah
diizinkan. Tiang pesawat angkat (jib)
harus diturunkan terlebih dahulu dan alat pengendali pengangkat harus dikunci
atau diikat untuk mencegah tiangnya dengan tidak disengaja bergerak sewaktu
pesawat angkat lewat di bawah hantaran listrik udara tersebut.
(4)
Apabila
pesawat angkat diharuskan lewat di bawah hantaran listrik udara pada suatu
tempat selain dari tempat penyeberangan yang diizinkan, pengemudi pesawat
angkat harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kepala Teknik Tambang.
(5)
Apabila
tiang pesawat angkat menyentuh hantaran listrik udara, pengemudi pesawat angkat
harus tetap berada di atas pesawat angkat, sampai tiang pesawat angkat tersebut
lepas atau aliran listrik diputus.
Pengemudi pesawat angkat tersebut harus yakin bahwa tidak ada orang di
atas tanah yang menyentuh pesawat angkat tersebut dan apabila pengemudinya
terpaksa harus keluar dari pesawat angkat harus dengan cara melompat dan jangan
dengan cara melangkah.
Pasal 158
Pemeriksaan Dan Pengujian
(1)
As
dari rangkaian penggerak pesawat angkat harus diperiksa oleh seorang yang ahli
dengan mempergunakan cara ultrasonik untuk menentukan apakah kondisinya bagus
sebelum pertama kali digunakan, dan secara berkala tingkat kekerapan yang
menyamai, atau lebih dari yang ditentukan oleh pabrik pembuat pesawat angkat
tersebut.
(2)
Peralatan
yang dapat mempengaruhi operasi yang aman dari pesawat angkat harus diuji,
dipelihara dan diperiksa oleh seorang ahli sebelum pesawat angkat tersebut
dioperasikan untuk pertama kalinya dan secara berkala tingkat kekerapan yang
menyamai, atau lebih baik dari yang ditentukan oelh pabrik pembuat keran
tersebut.
(3)
Operator
harus memeriksa bagian luar pesawat ankat, fungsi indikator beban kerja dan
peralatan pengaman sebelum memulai pekerjaan pada permulaan gilir kerja.
(4)
Pemeriksaan
setiap pesawat angkat harus dilaksanakan oleh orang yang berkemampuan yaitu:
a
Untuk
pesawat angkat dengan tiang (tower crane) sekurang-kurangnya setelah bekerja 7
hari atau setelah ada angin ribut yang mempengaruhi stabilitas dari pesawat
angkat tersebut dan
b
Untuk
pesawat angkat lainnya sekurang-kurangnya setelah 7 hari dan juga setelah
perpindahan atau pindah tempat kerja untuk pesawat angkat stationer.
(5)
Setiap
pesawat angkat dan takel pada usaha pertambangan harus diperiksa dan diuji
secara berkala untuk menjamin beban kerjanya yang aman sekurang-kurangnya 12
bulan oleh ahli mesin yang berwenang atau bengkel tempat pengujian yang
ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang yang namanya tercatat dalam Buku Tambang.
(6)
Orang
atau badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus mengeluarkan
surat keterangan pengujian dan melaporkan setiap kerusakan yang ditemukan, yang
harus dicatat dalam Buku Tambang.
Apabila ditemukan kerusakan yang dapat mempengaruhi keselamatan pada
penggunaaan pesawat angkat atau takel, maka alat-alat tersebut dilarang
digunakan sampai kerusakannya telah diperbaiki dan diuji kembali.
Bagian Kelima
Perbengkelan Dan Pabrik
Pasal 159
Ketentuan Umum
Setiap bengkel, harus dioperasikan dan
dipelihara dalam keadaan bersih, rapi sehingga tidak menimbulkan bahaya
terhadap keselamatan dan kesehatan serta tidak mengganggu atau mengotori
lingkungan.
Pasal 160
Pengaturan Peralatan Dan Fasilitas
(1)
Ruang
diantara mesin-mesin, alat-alat mekanin, bangku-bangku atau meja kerja dan
alat-alat kerja lainnya harus cukup lebar dan bebas dari rintangan agar pekerja
mudah dan bebas bergerak.
(2)
Salah
satu sisi jalan tangga harus dilengkapi sekurang-kurangnya dengan satu
pegangan-tangan atau penopang yang kuat.
Tangga portabel harus diikat atau dikaitkan dengan aman.
(3)
Lantai
dengan lubang untuk jalan dan teras-tangga, harus diberi bingkai dan pagar
setinggi 90 sentimeter. Geladak dan
jalan tangga harus bebas dari rintangan-rintangan atau benda-benda yang licin
untuk mencegah bahaya.
(4)
Wadah
yang tetap terbuka dan bak yang berisi zat cair panas atau berbahaya harus
dibatasi dengan tirai atau pagar dengan tinggi sekurang-kurangnya 1,5
meter. Tanda peringatan yang jelas
tentang adanya bahaya harus dipasang pada tempat tersebut.
Pasal 161
Tindakan Pencegahan Terhadap
Kebakaran Atau Ledakan
(1)
Dilarang
menggunakan api di perbengkelan, kecuali pada tempat-tempat yang memerlukan api
sesuai dengan sifat pekerjaannya dan disediakan peralatan pengamanan yang
cukup.
(2)
Di
dalam bengkel, kain yang berlumuran minyak atau zat cair lainnnya yang mudah
terbakar, harus ditempatkan teratur pada tempat yang tidak mungkin menimbulkan
bahaya kebakaran.
(3)
Apabila
zat cair yang mudah menyala dituangkan dari dalam sebuah wadah, maka wadah
tersebut konstruksinya harus tahan api dan kapasitasnya tidak boleh lebih dari
20 meter. Dilarang menyimpan zat cair yang mudah menyala lebih dari sepuluh
buah wadah di dalam sebuah bengkel.
(4)
Apabila
di dalam bengkel, ada pekerjaan yang dapat menimbulkan bahaya peledakan, maka
ruangan tersebut dan ruangan lain yang berhubungan dengannya, harus bebas dari
apai, atau nyala api terbuka dan hanya boleh diterangi dengan lampu
kedap-gas. Nyala api terbuka atau lampu
yang bukan kedap-gas tidak boleh digunakan sekurang-kurangnya dalam jarak 10
meter dari ruangan tersebut. Ruang
tersebut harus mempunyai ventilasi yang baik dan kalau perlu dengan cara
mekanis.
(5)
Dilarang
merokok atau membawa material yang dapat menimbulkan api di dalam bengkel
sebagaimana dimaksud ayat (4) dalam pasal ini.
(6)
Barang-barang
dan bahan-bahan dalam bengkel, harud diatur dengan baik sehingga tidak
merintangi jalan, untuk menyelamatkan diri bila terjadi kebakaran.
(7)
Pada
setiap bengkel harus dilengkapi dengan alat pemadam api yang sesuai dan jumlah
yang cukup.
Pasal 162
Tindakan Pengamanan
Terhadap Uap Dan Gas Berbahaya
(1)
Bengkel
harus dilengkapi dengan sistem ventilasi yang baik, dan penyebaran gas dan uap
berbahaya, yang mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja harus dicegah. Apabila hasil dari proses, gas dan uap
berbahaya tidak dapat dicegah, maka sistem ventilasi harus dirancang dan
dipasang untuk mengeluarkan uap yang mengandung gas tersebut.
(2)
Ruang
kerja di dalam bengkel yang mungkin mengandung gas atau uap berbahaya, dilarang
dimasuki sebelum dilakukan pemeriksaan keselamatan dan telah dinyatakan aman.
Pasal 163
Peralatan Pengaman
(1)
Bagian-bagian
yang bergerak dari mesin dan alat transmisi yang dapat mengakibatkan bahaya
harus dilengkapi pengaman.
(2)
Bagian
yang berputar dari mesin, yang mempunyai putaran tinggi harus ditutup dengan
aman. Putaran mesin tersebut tidak boleh
lebih tinggi dari putaran yang telah ditetapkan untuk mesin tersebut.
(3)
Setiap
pekerja harus memakai kacamata pengaman apabila:
a
Menjalankan
mesin yang dapat menimbulkan bunga api atau percikan pecahan logam dan
b
Melakukan
pekerjaan yang menimbulkan cahaya yang menyilaukan dan merusak mata.
Pasal 164
Penggunaan Motor
Penggerak Dan Mesin
(1)
Sebelum
mesin penggerak dihidupkan isyarat peringatan yang jelas harus diberikan kepada
semua pekerja yang mungkin terkena bahaya karenanya. Mesin-mesin yang dapat hidup secara otomatis
harus dilengkapi dengan isyarat peringatan yang berbunyi atau tanda bahaya.
(2)
Apabila
jarak antara mesin penggerak dan tempat mengendalikan mesin penggerak tersebut
cukup jauh, maka alat yang efektif (emergency stop) harus dipasang agar setiap
orang dengan segera dapat menghentikan mesin atau motor apabila sewaktu-waktu
diperlukan.
Pasal 165
Mesin Garinda
(1)
Batu
gerinda harus:
a
Dilengkapi
dengan cincin peman sewaktu dipasang;
b
Dilindungi
dengan tutup-pengaman dan
c
Dilengkapi
dengna kaca-perisai.
(2)
Ukuran
dan bentuk batu gerinda yang digunakan, harus sesuai dengan standar pabrik
pembuat.
(3)
Kecepatan
putaran mesin gerinda, tidak boleh melebihi ketentuan pabrik pembuat.
(4)
Setiap
pemakai mesin gerinda harus memakai kacamata pengaman
Pasal 166
Pekerjaan Pengecatan
Ruangan atau tempat pekerjaan pengecatan
harus tertutup dan mempunyai sistem ventilasi yang baik dengan menggunakanan
kipas untukmenghisap keluar. Lampu
penerangan yang digunakan harus kedap udara dan pekerja harus memakai masker
yang sesuai.
Pasal 167
Ketentuan Umum
(1)
Pekerja
yang tidak terlindung terhadap bahaya sinar las dari pekerjaan las atau
memotong, harus memakai kacamata pelindung atau alat-alat keselamatan lainnya.
(2)
Apabila
pekerjaan las atau memotong menimbulkan uap logam cair yang berbahaya, harus
mempunyai sistem ventilasi yang cukup atau orang yang tidak terlindung terhadap
uap logam cair tersebut harus memakai alat pembantu pernapasan.
(3)
Dilarang
mengelas atau memotong, apabila ada orang lain yang tidak terlindung terhadap
sinar-las dari pekerjaan itu, kecuali
orang tersebut memakai alat pelindung mata atau dilindungi dengan tirai.
(4)
Alat
pemadam api yang sesuai harus tersedia di tempat sewaktu pengelasan atau
memotong dilakukan.
(5)
Dilarang
mengelas, memotong atau memanaskan logam dekat dengan bahan yang mudah terbakar
atau yang mudah menyala atau terdapat gas yang mudah terbakar.
(6)
Pada
waktu mengelas, memotong atau memanaskan logam, nyala api atau bungan api harus
dicegah agar tidak terkena tabung, keran pengatur atau selangnya.
(7)
Segera
setelah selesai mengelas atau memotong, katup tabung gas/oksigen harus ditutup
dan tekanan pada sistem keran pengatur, selang, tangkai las harus dibuang
sebelum meninggalkan tempat kerja.
Pemeriksaan yang teliti harus dilakukan terhadap adanya sisa api sebelum
meninggalkan tempat kerja.
(8)
Kepala
Teknik Tambang atau orang yang ditunjuk harus mengeluarkan izin untuk pekerjaan
pengelasan atau pemotongan pada setiap tempat yang kondisinya dapat menyebabkan
ledakan atau kebakaran yang tidak diduga.
Izin tersebut hanya berlaku pada hari diterbitkannya dan kewaspadaan
akan timbulnya api harus terus tetap dijaga sampai pekerjaan yang diizinkan
tersebut selesai.
Pekerjaan Dengan Alat Las
Pasal 168
Mengelas Dengan Gas Bertekanan
Atau Gas Yang Dicairkan
(Oksigen Dan Asitelin Atau Propan)
(1)
Tabung
gas harus ditangani hati-hati, tidak boleh terjatuh atau terbentur satu sama
lain dan harus dilindungi terhadap panas atau dingin yang berlebihan.
(2)
Tabung
gas harus disimpan dengan hati-hati dan diikat dengan kuat agar tidak terjatuh
dan tidak boleh disimpan berdekatan dengan sumber api atau dengan bahan yang
mudah terbakar lainnya terutama oli dan gemuk.
(3)
Tabung
gas yang berisi dan kosong harus disimpan secara terpisah dan yang kosong
supaya diberi tanda. Tabung harus
digunakan sesuai dengan urutan penerimaannya.
(4)
Tabung
gas atau oksigen bertekanan, keran pengatur, selang dan alat-alat tabung
lainnya, tidak boleh disentuh atau dikotori oleh kain yang berminyak atau
mengandung gemuk, dan harus dijauhkan dari oli, minyak, gemuk atau bahan yang
mudah terbakar. Kebersihan harus dijaga
dalam pemeliharaan peralatan.
(5)
Mengangkat
atau memindahkan tabung gas harus dilakukan secara hati-hati dengan menggunakan
alat khusus yang disediakan dan tidak boleh digeser atau digulingkan. Apabila memindahkannnya dengan derek, harus
menggunakan geladak gantung yang aman.
(6)
Apabila
tabung gas tidak dipakai, tutup pengaman keran harus ditutupkan dengan kencang.
(7)
Tabung
gas hanya dapat digunakan, apabila tabung tersebut dilengkapi dengan alat
pengaman yang diperlukan, terutama keran pengatur tekanan.
(8)
Setelah
membuka tutup pengaman keran dan sebelum memasang keran pengatur tekanan, keran
tersebut tidak boleh diarahkan kepada seseorang. Sebelum dibuka harus dibersihkan dari kotoran
dan debu. Keran harus pada posissi
tertutup sebleum membuka keran pengatur tekanan, meskipun tabung dalam keadaan
kosong. Keran harus dibuka dengan
pelan-pelan menggunakan kunci khusus untuk keran tersebut dan kuncinya harus
selalu digantung pada tabung selama bekerja.
(9)
Semua
sistem pekerjaan las dengan gas bertekanan
atau gas yang dicairkan, harus terlebih dahulu diperiksa dan diuji
sebelum digunakan. Tabung yang bocor
yang tidak dapat diberhentikan dengan menutup keran atau dengan mengencangkan
sambungan, harus dikosongkan di udara terbuka, jauh dari sumber api. Perbaikan kerusakan tabung yang rusak hanya
dapat dilakukan oleh bengkel yang berwenang.
Pasal 169
Mengelas Dan Memotong Wadah
(1)
Dilarang
mengelas atau memotong wadah bekas tempat bahan peledak atau zat yang mudah
menyala, kecuali telah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a
Membesihakn
zat dan uap logam cair, gas, uap mengandung gas atau debu yang ada didalam
wadah, atau
b
Menetralkan
zat-zat dan uap logam cair, gas, uap mengandung zat atau debu yang ada didalam
wadah menjadi tidak dapat meledak atau tidak dapat menyala.
(2)
Dilarang
memasukkan zat-zat yang dapat meledak atau menyala ke dalam wadah yang baru
dilas sebelum wadah tersebut cukup dingin untuk mencegah resiko penyulutan zat
tersebut.
(3)
Sebelum
mengelas lubang pada wadah-wadah yang mengandung oli atau gemuk, wadah tersebut
harus diisi dengan air dan tutupnya dibuka.
Pasal 170
Wadah Yang Terbuka
(1)
Tangki,
drum atau wadah lainnya untuk tempat menyimpan zat cair, yang tinggi pinggir
atasnya kurang dari 1,5 meter dari atas lantai, gantri (jembatan kerja) atau
lantai kerja, harus tertutup rapat atau diberi pagar sekurang-kurangnya 1,5
meter tingginya untuk mencegah orang terjatuh kedalam tangki dan wadah
tersebut.
(2)
Dilarang
masuk kedalam wadah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, kecuali tindakan
pencegahan yang cukup telah dilakukan untuk menjamin, bahwa:
a
Tangki
tersebut telah kosong dan saluran wadah sudah ditutup dan dikunci;
b
Wadah
tersebut telah disiram dan/atau dialiri udara untuk menetralkan cairan residu
atau kemungkinan adanya soda, zat iritasi atau uap yang mengandung gas yang
mudah terbakar;
c
Setiap
pekerjaan pemeliharaan di dalam wadah harus tetap diawasi oleh seorang pengawas
dan
d
Orang
yang masuk ke dalam wadah harus memakai sabuk pengaman atau pelana pengaman
yang diikat di luar wadah dan diawasi oleh seorang pengawas.
Pasal 171
Pemeriksaan Timbunan
(1)
Timbunan
bijih atau bahan lainnya harus diperiksa oleh seseorang yang diberi wewenang
untuk memastikan kondisi lingkungan kerja dalam keadaan aman sebelum seseorang
diizinkan bekerja pada atau dekat timbunan tersebut.
(2)
Dilarang
bekerja pada atau dekat timbunan bahan galian yang dapat membahayakan
keselamatannya.
Pasal 172
Perlindungan Terhadap
Pekerjaan Di Bagian Atas
Dilarang bekerja di suatu tempat
apabila ada orang lain yang sedang bekerja diatasnya, kecuali telah dilakukan
usaha-usaha pengamanan terhadap kejatuhan benda, sesuai dengan sifat pekerjaan
tersebut.
Pasal 173
Jalur-Jalan Atau Gang
(1)
Jalur
atau gang di dalam pabrik harus cukup lebar untuk memungkinkan orang bergerak
bebas dan dirawat dengan baik serta bebas dari rintangan.
(2)
Setiap
bukaan di lantai atau pada permukaan lainnya di dalam bangunan pabrik, yang
digunakan seseorang, harus:
a
Dilindungi
dengan pagar pengaman dengan tinggi sekurang-kurangnya satu meter, atau
b
Ditutup
dengan papan yang rapat atau bahan yang lain yang mempu menahan beban yang
menekan keatasnya.
Pasal 174
Perlindungan
Terhadap Bahaya Terbakar
(1)
Setiap
orang yang bekerja di dalam pabrik yang menangani cairan logam panas harus
dilengkapi dengan alat pelindung diri dan perlengkapan lainnya untuk melindungi
pekerja terhadap bahaya terbakar atau terkena radiasi panas yang ditimbulkan.
(2)
Pekerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada waktu bekerja harus diwajibkan memakai
alat pelindung diri dan perlengkapan yang tersedia serta harus merawatnya.
Pasal 175
Alat Pertolongan
(1)
Pada
tempat di pabrik yang terjadi akumulasi gas uap uap yang beracun dan merusak,
harus tersedia alat deteksi pada tempat tertentu, alat bantu pernapasan dan
alat pernapasan buatan (resuscitating) yang portabel dari jenis yang telah
disetujui dalam jumlah cukup.
(2)
Pada
setiap gilir kerja harus ada seseorang atau lebih petugas yang terlatih
menggunakan alat bantu pernapasan dan pernapasan buatan.
(3)
Petugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus ditetapkan oleh Kepala Teknik
Tambang.
Pasal 176
Menuang Bahan Panas
(1)
Bahan
yang panas atau cairan logam panas harus dicegah agar tidak bersentuhan dengan
yang dingin, lembab atau permukaan yang kasar apabila persentuhan tersebut
dapat menyebabkan kecelakaan.
(2)
Sekop-penyerok
(ladle) atau mangkok-bara (slagpot) harus diperiksa lebih dahulu sebelum
menaruh cairan logam panas kedalamnya.
(3)
Apabila
cairan logam panas diangkut dengan menggunakan peralatan mekanis maka wadah
cairan logam panas tidak boleh diisi melebihi batas 10 sentimeter di bawah
bibir wadah.
(4)
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat dipenuhi, maka wadah
tersebut hanya boleh dipindahkan setelah pengawas memberi peringatan kepada
orang yang memindahkan dan semua orang yang berada di sekitar tempat tersebut.
(5)
Tanda
peringatan harus diberikan sebelum cairan logam panas dituangkan dan sebelum
wadah berisi cairan logam panas dipindahkan.
(6)
Setiap
operator alat gali cairan logam panas harus mendapat izin pengawas tanur
sebelum mulai menggali mangkok-bara.
Pasal 177
Pengangkutan
Cairan Logam Panas
Setiap alat angkut yang digunakan untuk
mengangkut cairan logam panas harus dilengkapi isyarat bunyi yang harus
dibunyikan oleh operator pada saat alat angkut akan bergerak atau dilengkapi
dengan isyarat tanda bahaya yang bekerja otomatis dan sinyal tersebut harus
berbunyi apabila alat angkut tersebut dijalankan.
Pasal 178
Tindakan
Pencegahan Pada Tanur
(1)
Dilarang
naik keatas lantai pemanggangan yang sedang beroperasi tanpa seizin pengawas
atau petugas yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pengawas harus memastikan bahwa selalu ada
orang lain yang bertugas menjaga di luar untuk memberikan tanda bahaya dan
pertolongan apabila timbul bahaya gas atau bahaya lain.
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila tempat pemanggangan
tersebut jauh dari tanur yang beroperasi dan tersedia jalan langsung keluar
dari bangunan tersebut.
(3)
Sabuk
pengaman yang siap pakai harus tersedia pada tempat yang mudah dicapai dekat
puncak bangunan tanur di dalam pabrik.
(4)
Pintu
untuk memasukkan bahan baku pada tanur harus dilengkapi dengan lantai kerja
yang aman yang dilengkapi pegangan tangan dengan tinggi sekurang-kurangnya 1
meter. Lantai kerja tersebut harus
dilengkapi penopang untuk melindungi panas yang berlebihan serta tangga atau
jalan tangga harus disediakan dari lantai dasar ke atas lantai kerja.
(5)
Alat
komunikasi dua arah atau telepon harus tersedia dari puncak tanur atau tempat
berbahaya lainnya ke ruang peleburan (cast house), ruang pengawasan atau tempat
yang selalu ada orang bertugas.
(6)
Apabila
bahan baku yang akan dilebur menggumpal atau tersumbat pada corongan tanur dan
orang harus menjoloknya ke dalam tanur, maka corongan tanur tersebut harus
dilengkapi dengan pagar pengaman dan orang yang melakukan pekerjaan tersebut
harus mengenakan pengaman.
Pasal 179
Pengawasan Pekerjaan Berbahaya
Di sekitar Tanur
(1)
Setiap
pengawas harus mengawasi sendiri atau menunjuk seseorang yang bertanggung jawab
untuk mengawasi setiap pekerjaan di sekitar tanur dimana kecelakaan yang
sifatnya khusus dapat terjadi.
(2)
Apabila
bekerja diluar tugas pemeriksaan rutin dan melakukan perbaikan kecil di puncak
bangunan tanur maka:
a
Tanur-lebur
harus dipadamkan dan daerah tanur tersebut harus bebas dari orang yang sedang
bekerja;
b
Harus
mendapat izin perintah kerja dari pengawas;
c
Sebelum
mulai mengerjakan perbaikan, daerah kerja tersebut harus diperiksa dari
kemungkinan adanya gas berbahaya atau beracun dan pemeriksaan tersebut harus
diulang seperlunya untuk melindungi para pekerja dan
d
Alat
bantu pernapasan, tali pengaman dan alat pertolongan tambahan yang diperlukan
harus tersedia.
Bagian Keenam
Peralatan Listrik Dan Permesinan
Pasal 180
Ketentuan Umum
(1)
Kecuali
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang menetapkan peraturan lain atau standar lain
dari yang ditentukan Peraturan ini, semua instalasi listrik harus memenuhi
ketentuan dari Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), ketentuan lain yang ada
hubungannya dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
(2)
Semua
standar dan pengertian yang terdapat
dalam peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberlakukan.
(3)
Bagan
sistem kelistrikan tegangan tinggi dan rencana pengembangan lengkap dengan
keterangan terinci untuk setiap usaha pertambangan harus disampaikan kepada
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dan setiap perubahan dan penambahan yang
dilakukan harus dilaporkan sesuai dengan keadaannya.
(4)
Setiap
peralatan listrik di permukaan tanah yang dikendalikan atau berada dalam sirkit
yang sama dengan peralatan yang ada di bawah tanah, harus mematuhi persyaratan
dalam peraturan kelistrikan di bawah tanah.
Pasal 181
Orang Yang Bertugas
Dan Bertanggung Jawab
(1)
Semua
pekerjaan listrik, harus diawasi oleh seorang ahli listrik yang namanya harus
dicatat dalam Buku Tambang.
(2)
Pekerjaan
listrik hanya boleh dilakukan oleh orang yang mempunyai pengetahuan dan
pengalaman tentang listrik.
Pasal 182
Sistem Kerja Dan Alat Yang Aman
(1)
Semua
sistem kelistrikan harus dengan konstruksi yang memenuhi persyaratan, sehingga
dapat mencegah bahaya yang timbul ketika menggunakannya dan harus selalu
dirawat sehingga kondisinya tetap aman.
(2)
Setiap
kegiatan, termasuk pemeliharaan dari sistem atau pekerjaan yang dekat dengan
sistem harus dilakukan dengan baik untuk menghindarkan bahaya.
(3)
Setiap
alat pengaman yang disediakan untuk memenuhi peraturan ini harus sesuai dengan
penggunaannya, dirawat tetap dalam kondisi yang aman dan digunakan dengan
benar.
Pasal 183
Alat listrik yang tidak terlindung
terhadap:
a
Kerusakan
mekanis;
b
Pengaruh
cuaca, bahaya alam, suhu atau tekanan;
c
Pengaruh basah, kotor, debu atau kondisi
yang korosif; atau
d
Zat
yang mudah menyala atau meledak termasuk debu, uap yang mengandung gas.
Pasal 184
Isolasi Dan Pengamanan
Penghantar Listrik
(1)
Semua
penghantar listrik dalam instalasi listrik yang dapat menimbulkan bahaya,
harus:
a
Terbalut
dengan bahan isolasi dan terlindung sepenuhnya atau
b
Ditempatkan
atau dilindungi dengan baik untuk mencegah bahaya.
(2)
Apabila
penghantar listrik sukar untuk dipasang pelindung secara sendiri-sendiri
misalnya bangku resistans (resistance banks), maka harus dibuatkan pagar
pengaman gabungan yang terbuat dari logam dan pagar tersebut dihubungkan dengan
sistem pembumian dengan baik sehingga kemungkinan bersentuhan dengan bagian
yang bertegangan dapat dicegah.
Pasal 185
Pembumian Atau Tindakan
Pencegahan Lainnya
(1)
Tindakan
pencegahan harus dilakukan, baik dengan cara pembumian maupun dengan cara lain
untuk mencegah bahaya yang timbul apabila bagian konduktif terbuka dari sistem
menjadi bertegangan akibat kesalahan penggunaan sistem atau kegagalan isolasi.
(2)
Bagian
konduktif dari suatu sirkit dibumikan atau dihubungkan ke suatu titik pembumian
yang kemungkinan dapat menimbulkan bahaya karena terjadi gangguan dan atau
terputusnya hubungan ke titik tumpu pembumian, maka dilarang menempatkan apapun
pada bagian konduktif tersebut.
(3)
Hubungan
pembumian utama dari sistem pembumian harus dirancang oleh Ahli Listrik dan
harus mempunyai kapasitas yang cukup serta dengan resistan yang rendah. Apabila menggunakan hubungan pembumian
berganda harus dihubungkan satu sama lain dengan potensial yang sama.
Pasal 186
Sambungan
Setiap sambungan dalam sistem harus dibuat
dengan baik agar penggunaannya mudah, baik secara mekanis maupun elektris dan
tidak akan menimbulkan bahaya dalam kondisi normal.
Pasal 187
Pengaman Arus Lebih
(1)
Setiap
instalasi listrik harus dilengkapi dengan peralatan pengaman yang efisien dan
tepat penempatannya.
(2)
Kabel
treli yang menyalurkan arus listrik ke peralatan yang bergerak harus dilengkapi
dengan pengaman tersendiri terhadap muatan berkelebihan atau hubungan pendek.
Pasal 188
Saran Pemutus Arus
Dan Pemisah Pengaman
(1)
Alat
yang sesuai harus tersedia, untuk pemutus arus listrik ke dan dari setiap
peralatan listrik, yang dapat memutuskan hubungan peralatan listrik dari setiap
sumber tenaga listrik, dan termasuk cara kerja yang sesuai untuk
mengidentifikasi sirkit tersebut.
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak berlaku untuk peralatan listrik
yang juga menjadi sumber tenaga listrik, namun harus diambil tindakan
pengamanan yang sesuai untuk mencegah bahaya.
(3)
Selain
sakelar pemutus arus, setiap peralatan listrik harus dilengkapi dengan alat
pemisah arus sendiri yang lokasinya dekat dengan peralatan tersebut. Pada sisi tegangan tinggi maupun tegangan
rendah dari transformator harus mempunyai alat pemisah arus tersendiri.
(4)
Lampu
atau peralatan listrik kecil lainnya yang menggunakan sikring tunggal yang
kapasitasnya tidak lebih dari 10 ampere dapat dilindungi keseluruhannya dengan
sebuah sakelar.
(5)
Gardu
utama dan semua gardu penting yang ada di permukaan atau gardu yang
mengendalikan sirkit di bawah tanah harus dihubungkan satu sama lain dengan
telepon.
(6)
Di
setiap pencabangan pada sistem kelistrikan, sakelar pemisah harus dipasang
sehingga bagian cabang dapat dipisahkan tersendiri dari sistem utama.
Pasal 189
Alat Pemutus Arus Listrik
Ke Sirkit Bawah Tanah
(1)
Pada
tambang bawah tanah yang mendapat arus listrik dari sumber di permukaan, maka
sakelar utama untuk memutuskan arus ke bawah tanah harus tersedia di permukaan.
(2)
Ketentuan
yang memadai harus ditetapkan dalam menangani sakelar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), termasuk alat komunikasi sehingga sakelar utama dapat digunakan
dalam keadaan bahaya.
Pasal 190
Tindakan Pencegahan
Mengerjakan Peralatan Listrik
Yang Telah Dimatikan
Sebelum mengerjakan atau bekerja di
dekat peralatan listrik yang sudah dimatikan, tindakan pencegahan harus
dilakukan dengan mengunci gagang sakelar utama dan memperhatikan ketentuan yang
ditetapkan oleh teknisi listrik.
Pasal 191
Bekerja Pada Atau Dekat
Hantaran Listrik Bertegangan
(1)
Dilarang
bekerja pada atau dekat dengan hantaran listrik telanjang yang bertegangan,
kecuali dalam hal yang khusus harus mengikuti pedoman cara kerja yang aman
dibuat oleh Kepala Teknik Tambang.
(2)
Peraturan
khusus untuk keselamatan dalam melakukan pekerjaan dengan las listrik harus
dibuat oleh teknisi listrik dan disetujui oleh Kepala Teknik Tambang.
Pasal 192
Ruang Kerja, Jalan Masuk, Dan
Lampu Penerangan
(1)
Ruang
kerja dan jalan masuk harus disediakan penerangan yang cukup termasuk pada
daerah sekitar alat listrik yang sedang dikerjakan.
(2)
Setiap
peralatan listrik yang permanen harus ditempatkan dalam ruangan tertutup atau
ruangan yang memadai, kecuali ada pengecualian yang ditetapkan oleh Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.
(3)
Peralatan
listrik harus dilindungi dari tetesan atau rembesan air.
(4)
Peralatan
listrik harus selalu bersih dan kering
(5)
Dalam
ruangan yang terdapat debu batubara, semua mesin listrik dan peralatan listrik
harus dilindungi dengan tutup kedap debu.
Pasal 193
Wewenang Mengoperasikan
Peralatan Listrik
(1)
Kepala
Teknik Tambang atau penanggung jawab bagian listrik harus menunjuk pekerja
tambang untuk mengoperasikan dan mengawasi mesin-mesin listrik.
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk peralatan/mesin-mesin
listrik yang dilengkapi dengan pengaman otomatis.
Pasal 194
Pemberikan Tanda
Pada Alat Listrik
(1)
Semua
pesawat dan peralatan listrik harus dilengkapi dengan keterangan yang ditulis
pada label yang terbuat dari plat logam anti karat yang menunjukkan daya,
tegangan arus dan arusnya, nama pabrik pembuat, jenis, dan nomor seri.
(2)
Untuk
motor listrik selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus juga
menunjukkan kecepatan putar per menit (rpm).
Pasal 195
Diagram Sirkit
(1)
Skema
diagram dari sirkit pada semua sistem yang dioperasikan di pertambangan dengan
tegangan listrik lebih dari 300 volt (250 volt untuk di bawah tanah), harus
dibuat dan skema tersebut dapat menunjukkan setiap tempat alat pengaman yang
dipasang.
(2)
Seluruh
skema harus disimpan di kantor tambang dan setiap saat dapat dilihat oleh
Pelaksana Inspeksi Tambang.
(3)
Salinan
dari skema diagram yang ada hubungannya dengan pemakaian saklar induk yang
lebih dari 300 volt (250 volt untuk dibawah tanah) harus ditempelkan di tempat
sakelar induk.
Pasal 196
Lokomotip Listrik
(1)
Pengaman
lebur atau alat pengaman lainnya pada setiap lokomotip listrik dan pemberi
arus, harus dalam keadaan baik dan diperiksa secara berkala oleh petugas yang
namanya didaftarkan dalam buku tambang.
(2)
Dilarang
menyetel alat pemutus arus otomatis yang melebihi beban yang ditentukan pabrik
pembuatnya.
(3)
Lokomotip
hanya dapat ditinggalkan tanpa pengawas, apabila kunci sakelar dan tangkai
kendali telah diambil dari penghubung arus dan dilepas. Apabila menggunakan tusuk kontak, maka alat
tersebut harus dilepaskan dari kotak kontaknya.
(4)
Sirkit
yang arusnya bersumber dari kawat troli harus dihubungkan dengan aman ke sirkit
pembumian.
Pasal 197
Pesawat Telepon
(1)
Dilarang
menggunakan telepon pada waktu terjadi petir.
(2)
Setiap
pesawat telepon di tempat yang terbuka harus ditempatkan di kotak yang kedap
air dan kerangka logamnya dibumikan.
(3)
Dilarang
memasang kabel telepon yang berada dalam sirkit yang sama dengan pesawat
telepon bawah tanah harus memenuhi ketentuan telepon bawah tanah.
Pasal 197
Pesawat Telepon
(1)
Dilarang
menggunakan telepon pada waktu terjadi petir.
(2)
Setiap
pesawat telepon di tempat yang terbuka harus di tempatkan di kotak yang kedap
air dan kerangka logamnya dibumikan.
(3)
Dilarang
memasang kabel telepon yang berada dalam sirkit yang sama dengan pesawat
telepon bawah tanah harus memenuhi ketentuan telepon bawah tanah.
Pasal 198
Pengamanan Terhadap Petir
(1)
Alat
peredam arus petir harus dipasang pada bagian ujung dari semua hantaran listrik
yang masuk ke tambang bawah tanah.
(2)
Apabila
diperlukan instalasi listrik harus dilengkapi dengan penangkal petir dengan
kapasitas yang cukup untuk keselamatan
(3)
Instalasi
penangkal petir harus diperiksa setiap 6 bulan atau setiap setelah terjadi
petir yang hebat.
(4)
Pada
sistem sirkit listrik dan telepon di permukaan yang dihubungkan dengan sistem
bawah tanah penangkal petir harus dipasang dengan jarak tidak lebih dari 80
meter dari jalan masuk ke tambang bawah tanah.
(5)
Hubungan
dari setiap penghantar pembumian penangkal petir supaya dipisahkan dari setiap
sistem pembumian lainnya di tambang dengan jarak sekurang-kurangnya 3 meter di
udara dan 15 meter di dalam tanah.
Pasal 199
Pengaman Hantaran Udara
(1)
Jarak
antara tanah dengan hantaran udara tidak boleh kurang dari:
a
5,8
meter memotong jalan umum dan jalan biasa atau 5,0 meter untuk lainnya berlaku
untuk tegangan sampai dengan 300 volt arus bolak-balik (600 volt arus searah)
dan
b
6
meter memotong jalan umum dan 5,8 meter untuk lainnya berlaku untuk tegangan
sampai dengan 300 volt arus bolak-balik (600 volt arus searah).
(2)
Tanda
peringatan atau portal pengaman harus dipasang pada hantaran udara yang
memotong jalan angkut dan harus dipasang tidak kurang 12 meter dari
kawat/hantaran listrik terdekat pada setiap arah yang menuju tempat tersebut.
(3)
Dilarang
mengerjakan pekerjaan penggalian, penimbunan atau pekerjaan pemindahan tanah
dalam jarak 25 meter dari setiap hantaran listrik, kabel troli/kabel yang
ditanam, kecuali arus listrik hantaran tersebut telah diputuskan atau apabila
Kepala Teknik Tambang atau teknisi telah mengizinkan dan memberi petunjuk cara
mengerjakan serta pengamanannya.
Pasal 200
Kabel Treil
(1)
Kabel
treil harus disambungkan dengan baik ke mesin atau kendaraan untuk melindungi
kabel dari kerusakan dan mencegah peregangan terhadap penghantar arusnya.
(2)
Kelebihan
kabel treil pada kendaraan dan peralatan sejenis harus disimpan rapi pada alat
penggulung yang dipasang pada kendaraan tersebut atau di dalam tempat kabel
yang dapat melindunginya dari kemungkinan kerusakan mekanis.
(3)
Apabila
kabel treil tidak dapat dihindarkan memotong jalan angkut, kabel tersebut harus
digantung dengan ketinggian sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud
pada hantaran listrik udara atau dilindungi dengan pengaman besi yang cukup
kuat untuk mencegah kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan yang lewat.
(4)
Dilarang
meninggalkan kendaraan yang digerakkan dengan kabel treil selama operasi.
(5)
Kabel
treil yang menggerakkan kendaraan harus berisi hantaran pembumian terpadu
dengan kapasitas yang mamadai.
(6)
Dalam
menangani kabel trail tegangan tinggi harus memakai sarung tangan dan sepatu
yang bersifat isolasi.
Pasal 201
(1)
Teknisi
listrik harus memastikan bahwa alat sinar laser yang digunakan di tambang harus
dari jenis yang sudah diakui oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(2)
Teknisi
listrik harus menetapkan cara yang aman untuk penggunaan alat sinar laser.
Pasal 202
Perkakas Tangan
Dilarang menggunakan perkakas tangan
listrik yang mempunyai tegangan lebih dari 125 volt arus searah dan 220 volt
bolak-balik di tambang.
Pasal 203
Tanda Peringatan
(1)
Pada
tempat kerja yang ada peralatan listrik permanen selain kabel listrik, kontak
sambung, sakelar kendali jauh, telepon dan alat sinyal harus dipasang
pemberitahuan yang jelas dan dimengerti pekerja, mencakup:
a
Tata
cara menyadarkan seseorang yang pingsan karena sengatan listrik dan cara
melepaskan orang dari sengatan listrik dengan aman;
b
Pemberitahuan
yang menggambarkan petunjuk pada waktu kebakaran dan
c
Pemberitahuan
tentang larangan setiap orang menangani atau menyentuh peralatan listrik
kecuali orang yang berwenang.
(2)
Tanda
peringatan tentang peralatan yang digerakkan secara otomatis dan tanda yang
menunjukkan tempat telepon atau alat Komunikasi lainnya harus dipasang.
(3)
Peralatan
listrik termasuk kotak sambungan kabel yang bertegangan lebih dari 1200 volt
harus diberi tanda yang jelas dan menggambarkan tegangan yang dipakai pada
peralatan tersebut.
(4)
Tanda
larangan membawa api terbuka harus dipasang pada pintu ruang pengecasan batere
(charging station).
(5)
Setiap
sakelar dan pemutus daya untuk peralatan harus diberi label yang jelas yang
menunjukkan peralatan yang dikendalikan atau dilindungi oleh sakelar dan
pemutus arus tersebut.
(6)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku untuk sakelar lampu, sakelar
pengendali ban pengangkut, dan sakelar pengendali sinyal alat tersebut.
(7)
Tanda
peringatan harus dibuat dari bahan yang tahan lama, dipasang pada tempat yang
mudah terlihat, dan dirawat dengan baik.
Pasal 204
Pemeriksaan, Pengujian,
Dan Perawatan
(1)
Kepala
Teknik Tambang yakin bahwa rencana pemeriksaan, pengujian, dan perawatan
instalasi listrik yang dibuat oleh ahli listrik akan menjamin semua instalasi
listrik selalu beroperasi dengan aman.
(2)
Instalasi
listrik harus diuji oleh orang yang berkemampuan secara berkala dengan selang
waktu tidak lebih dari 6 bulan. Hasil
pengujiannya dicatat dalam Buku Listrik.
(3)
Setiap
perubahan pada instalsi harus juga dicatat dalam buku tersebut dan pada bagan instalasi listrik.
Pasal 205
Tugas Dan Tanggung Jawab
(1)
Pekerja
yang tidak ditugaskan untuk melayani atau mengawasi pesawat listrik dan
pemasangan kabel listrik dilarang menanganinya.
(2)
Dilarang
melakukan perbaikan atau pekerjaan lain pada peralatan bertegangan rendah,
pemasangan kabel yang bermuatan listrik kecuali di bawah pengawasan orang
berkemampuan dan harus memakai peralatan keselamatan kerja yang sesuai.
Paragraf 2
Permesinan
Pasal 206
Ketentuan Umum
Mesin termasuk bagian-bagiannya serta gigi transmisi
(working gear) dari suatu peralatan harus dipasang dan dijangkarkan dengan kuat
pada pondasi yang kokoh serta dirawat dengan baik.
Pasal 207
Permesinan Dan Ruang Mesin
(1)
Dilarang
masuk atau berada di sekitar ruang mesin, kecuali orang yang ditugaskan.
(2)
Larangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus jelas dan dipasang pada jalan masuk
ruang mesin.
(3)
Setiap
ruang mesin harus dipasang penerangan dan ventilasi yang mamadai dan harus
dijaga kebersihannya.
(4)
Dilarang
menyimpan kain bekas dan bahan mudah terbakar atau bahan cair berbahaya di
ruang mesin.
Pasal 208
Penempatan Permesinan
(1)
Mesin
dalam suatu ruangan harus ditempatkan dengan baik, sehingga tersedia gang yang
cukup lebar antara mesin dengan dinding, dan bebas dari rintangan.
(2)
Pipa
penyalur udara, uap, air,d an zat-zat lainnya harus dipasang dan dilindungi
dengan baik.
Pasal 209
Alat Pelindung Keselamatan
(1)
Bagian
yang bergerak dari semua permesinan harus dilengkapi dengan pagar pelindung
yang cukup kuat.
(2)
Roda
gila, gigi transmisi, ban penggerak, rantai transmisi, poros, dan poros
transmisi serta bagian yang berputar lainnya yang dapat menimbulkan bahaya,
harus ditutup dengan kerangkeng atau pagar pengaman.
(3)
Bagian
yang berputar dengan kecepatan tinggi yang dapat pecah dan terlempar harus
ditutup atau dipagar secara aman.
(4)
Apabila
suatu mesin dalam percobaan jalan tanpa pagar pengaman atau alat pelindung
keselamatan, maka tanda bahaya harus dipasang dan tata cara kerja yang aman
dilaksanakan.
(5)
Jembatan
atau panggung kerja untuk mengisi oli atau maksud lain yang sama, yang
tingginya lebih dari 1,2 meter dari lantai harus dilengkapi dengan pagar
pegangan tangan.
Pagar 210
Penanganan Permesinan
(1)
Orang
yang bekerja dekat dengan mesin yang bergerak harus memakai baju yang ketat.
(2)
Mesin
yang dijalankan dengan mesin penggerak utama harus dapat dijalankan atau
dihentikan secara sendiri-sendiri.
(3)
Dilarang
memasang atau melepas ban transmisi dari mesin yang sedang bergerak/berjalan.
(4)
Mesin
yang dijalankan dengan motor penggerak utama hanya dapat dijalankan atau dihentikan
setelah memberi tanda peringatan kepada semua mekanik dan penjaga mesin yang
sedang bertugas.
(5)
Penjaga
mesin dilarang meninggalkan mesin yang sedang beroperasi.
(6)
Dilarang
menjalankan mesin, pesawat atau alat transmisi yang dapat membahayakan keselamatan
orang yang disebabkan bahaya listrik tau bagian yang bergerak. Sebelum mengerjakan perbaikan pada pesawat
yang digerakkan dengan listrik, orang yang mengerjakannya harus yakin bahwa
sakelar atau sakelar penghubung arus listrik ke pesawat tersebut telah dibuka
dan diikat atau dikunci.
Pasal 211
Perawatan Permesinan
(1)
Dilarang
memberi minyak gemuk atau minyak pelumas pada mesin dalam keadaan berjalan,
kecuali apabila mesin tersebut dilengkapi dengan alat pemberi minyak gemuk yang
otomatis atau alat pemberi minyak gemuk atau minyak pelumas dari jarak jauh.
(2)
Membersihkan
poros gerak dalam keadaan mesin berjalan, hanya dapat dilakukan dengan alat
khusus.
Pasal 212
Tanda Peringatan Adanya Bahaya
Pada tempat tertentu yang berdekatan
dengan pesawat atau alat yang berbahaya harus dipasang tanda bahaya yang jelas
dan mudah terlihat
Pasal 213
Pemeriksaan
(1)
Semua
permesinan dan peralatan harus diperiksa secara berkala sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang.
(2)
Hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicatat dalam buku atau
kartu catatan.
Paragraf 3
Kompresor
Pasal 214
Ketentuan Umum
(1)
Udara
yang diisap ke dalam kompresor harus diusahakan bersih dan kering.
(2)
Kompresor
harus dilengkapi dengan saringan udara.
(3)
Suhu
udara tekan dalam kompresor tidak boleh lebih tinggi dari 40 derajat Celcius di
bawah titik nyala dari minyak pelumas yang dipakai. Thermometer yang akurat harus dipasang pada
tempat tersebut.
(4)
Apabila
suhu udara tekan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau
ada kerusakan pada alat pendinginnya maka kompresor tersebut harus dihentikan
oleh petugasnya.
(5)
Aliran
udara tekan dari kompresor ke tempat pemakaian harus dijaga kering dan sedingin
mungkin.
Pasal 215
Konstruksi Dan Alat Keselamatan
(1)
Bejana
udara yang bertekanan sangat tinggi, harus sekurang-kurangnya mempunyai faktor
keamanan 5 kali tekanan maksumum yang diizinkan.
(2)
Semua
konstruksi pipa dan sambungannya harus selalu mampu menahan tekanan dan aliran
udara.
(3)
Pada
setiap kompresor dan bejana harus dipasang perlengkapan pengaman untuk menjaga
kestabilan pada tekanan maksimum yang diizinkan. Perlengkapan tersebut meliputi pengukur
tekanan, pengukur temperatur dan keran pengaman yang dapat melepaskan tekanan
yang berlebihan.
(4)
Kepala
Teknik Tambang menetapkan tekanan udara kerja maksimum dan tertulis jelas pada
setiap kompresor dan bejana udara tekan.
Pasal 216
Minyak Pelumas
(1)
Minyak
pelumas kompresor harus bermutu tinggi dengan titik nyala lebih tinggi dari 200
derajat Celcius.
(2)
Pelaksana
Inspeksi Tambang dapat mengambil percontoh minyak pelumas bekas dari kompresor
untuk pengujian titik nyalanya, dengan biaya pengusaha pertambangan yang
bersangktuan.
Pasal 217
Pemeriksaan, Pengujian, Dan Perbaikan
(1)
Setiap
tahun atau paling lama setiap 8000 jam kerja, kompresor harus diperiksa dan
bila perlu diperbaiki.
(2)
Hasil
pemeriksaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dicatat
dalam buku yang disediakan berikut pendapat atau saran.
(3)
Setiap
5 tahun sekali, bagian dalam bejana tekan yang bergaris tengah
sekurang-kurangya 1 meter, yang digunakan untuk udara tekan dengan tekanan
maksimum 8 atmosfer harus diperiksa dengan teliti.
(4)
Apabila
diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
kemampuan bejana harus diuji dengan cara memberi air bertekanan ke dalamnya
dengan tekanan sekurang-kurangnya 3,5 atmosfir lebih tinggi dari tekanan udara
yang diizinkan pada bejana tersebut.
(5)
Kepala
Teknik Tambang harus melaporkan hasl pengujian tersebut kepada Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang.
Pasal 218
Ketel Uap
Semua peralatan, sistem instalasi, dan
penggunaan ketel uap pada usaha pertambangan harus sesuai dengan peraturan
tentang ketel uap yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Penimbunan Bahan Bakar Cair
Pasal 219
(1)
Tempat
penimbunan bahan bakar cair yang mempunyai kapasitas penimbunan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 221 ayat (2) harus mendapat izin dari Kepala Pelaksanan
Inspeksi Tambang.
(2)
Bahan
bakar cair mudah terbakar adalah bahan bakar cair yang mempunyai titik nyala
sama atau diatas 37,8 derajat Celcius.
Pasal 220
(1)
Bahan
bakar cair yang mudah menyala sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat (2)
huruf a dibagi menjadi:
a
Bahan
bakar kelas I A yang mempunyai titik nyala dibawah 22,8 derajat Celcius dan
titik didih dibawah 37,8 derajat Celcius;
b
Bahan
bakar kelas I B yang mempunyai titik nyala di bawah 22,8 derajat Celcius dan
titik didih sama atau diatas 37,8 derajat Celcius dan
c
Bahan
bakar kelas I C yang mempunyai titik nyala sama atau diatas 22,8 derajat
Celcius dan titik didih di bawah 60 derajat Celcius.
(2)
Bahan
bakar cair yang mudah menyala sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat (2)
huruf b dibagi menjadi:
a
Bahan
bakar cair kelas II A mempunyai titik nyala sama atau di atas 37,8 derajat
Celcius dan titik didih di bawah 60 derajat Celcius;
b
Bahan
bakar cair kelas Ii B mempunyai titik nyala sama atau di atas 60 derajat
Celcius dan titik didih di bawah 93 derajat Celcius dan
c
Bahan
bakar cair kelas II C mempunyai titik nyala sama atau di atas 93 derajat
Celcius.
Pasal 221
(1)
Tempat
penimbunan bahan bakar cair yang terdiiri dari satu tangki atau sekumpulan
tangki untuk menimbun bahan bakar cair mudah terbakar dengan kapasitas 5.000
sampai dengan 40.000 liter dan untuk bahan bakar cair mudah menyala dengan
kapasitas 1.000 sampai dengan 10.000 liter harus mendapat izin Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang.
(2)
Izin
tempat penimbunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku untuk 5 tahun dan
dapat diperpanjang.
Pasal 222
Tempat penimbunan bahan bakar cair
sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 harus memenuhi persyaratan sesuai
ketentuan dalam Keputusan Menteri ini.
Pasal 223
(1)
Pada
setiap lokasi tempat penimbunan bahan bakar cair harus tersedia:
a
Tanda
larangan “Dilarang Merokok” dan “Dilarang Masuk Bagi Yang Tidak
Berkepentingan”;
b
Lampu
penerangan;
c
Alat
pemadam kebakaran dan
d
Penangkal
petir.
(2)
Pondasi
tangki harus dibangun dengan konstruksi beton dan dapat menahan bangunan tangki
beserta isinya.
(3)
Tempat
penimbunan bahan bakar cair yang terdiri dari sekumpulan tangki, maka jarak
antara tangki dengan tangki sekurang-kurangnya 10 meter.
(4)
Apabila
jarak antara tangki dengan tangki lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
kurang dari 10 meter maka disetiap tangki harus dilengkapi dengan instalasi
penyemprot air.
(5)
Disekeliling
tangki penimbunan atau sekumpulan tangki penimbunan bahan bakar cair harus
dibuat tanggul pengaman yang terbuat dari beton atau timbunan tanah dan
tingginya harus dapat menampung:
a
Untuk
tempat satu tangki penimbunan = maksimum kapasitas ±
20 sentimeter dan
b
Untuk
sekumpulan tangki penimbunan = ½ x jumlah seluruh kapasitas tangki + 20
sentimeter.
(6)
Penangkal
petir pada tempat penimbunan bahan bakar cair harus diukur tahanan pembumiannya
setiap enam bulan atau setelah terjadi petir yang hebat.
(7)
Pada
bagian atas tangki penimbunan bahan bakar cair harus dipasang pipa pengeluaran
gas yang dilengkapi sekurang-kurangnya 3 lapis kawat kasa kuningan.
(8)
Pada
dinding tangki penimbunan bahan bakar cair harus ditulis nomor tangki,
kapasitas tangki dan jenis bahan bakar cair yang ditimbun.
(9)
Pipa
pengisian sekurang-kurangnya berjarak 10 meter dari tempat pengeluaran pada
lokasi tangki penimbunan bahan bakar cair.
(10)
Tempat
penimbunan bahan bakar cair sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 harus
dilengkapi dengan pagar pengaman yang berjarak 5 meter dari tanggul pengaman
dan pagar tersebut dilengkapi dengan pintu yang terkunci.
(11)
Panel
listrik dan pompa ditempatkan di luar pagar pengaman.
Pasal 224
Penimbunan bukan
Dalam tangki tetap
Apabila bahan bakar ditimbun dalam drum atau
wadah lain yang sejenis dan mempunyai kapasitas kurang dari 5.000 liter untuk
bahan bakar cair mudah terbakar dan kurang dari 1.000 liter untuk bahan bakar
cair mudah menyala maka lokasi penimbunan harus diberi pagar pengaman
disekelilingnya dan dilengkapi dengan pintu yang terkunci.
Pasal 225
Jarak Aman Minimum
Tangki penimbunan bahan bakar cair harus
memenuhi ketentuan jarak aman minimum sebagai berikut:
JARAK PAGAR PENGAMAN TERHADAP JALAN UMUM ATAU BANGUNAN
BAHAN
BAKAR CAIR
|
KAPASITAS
TANGKI
|
JARAK MINIMUM DARI PAGAR PENGAMAN KE JALAN UMUM
|
JARAK MINIMUM DARI PAGAR PENGAMAN KE BANGUNAN
|
KELAS
|
(LITER)
|
(METER)
|
(METER)
|
I-II B
|
-
1.500
1.501 – 3.000
3..001 – 46.000
46.001 – 115.000
115.001 – 190.000
190.001 – 380.000
380.001 – 1.900.000
1.900.001 –
3.800.000
3.800.001 –
7.600.000
7.600.001 – 11.400.000
11.400.001 - keatas
|
1.5
3
4.5
6
9
15
24
30
40.5
49.5
52.5
|
1.5
1.5
1.5
1.5
3
4.5
7.5
10.5
13.5
16.5
18
|
II C
|
-
40.000
40.001 – 114.000
114.001 – 190.000
190.001 – 380.000
380.001 – keatas
|
1.5
3
3
4.5
4.5
|
1.5
1.5
3
3
4.5
|
Pasal 226
Konstruksi Tangki
Bangunan tangki penimbunan bahan bakar cair
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a
terbuat
dari bahan yang tahan terhadap nyala api;
b
terbuat
dari pelat besi yang telah diakui;
c
berdiri
tegak, kokoh dan stabil;
d
dapat
menahan cairan yang disimpan dan tidak bocor selama penyimpanan dan
e
pada
sambungan pelat dinding tangki harus dilas, dikeling atau dibaut atau kombinasi
kedua-duanya.
Pasal 227
Penimbunan Di Bawah Tanah
Tempat penimbunan di bawah tanah harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a
tangki
penimbunan harus terbuat dari bahan anti karat atau bagian dalam dan luar
tangki penimbunan dilapisi anti karat dan dilengkapi dengan pipa pengeluaran.
b
Tangki
penimbunan di dalam tanah harus ditanam sekurang-kurangnya 1 meter dihitung
dari bagian atas tangki penimbunan dan galian disekitar tangki penimbunan diisi
pasir;
c
Tangki
penimbunan harus mampu menahan tekanan sampai 7 atmosfir;
d
Dilarang
ditanam dibawah rel kereta api atau jalan lalulintas;
e
Tempat
pengisian berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari tempat pengeluaran dan
f
Tidak
boleh ada api atau lampu terbuka di dekat atau disekitar tempat pengisian.
BAB V
PEMBORAN
Pasal 228
Tata-cara
(1)
Kepala
Teknik Tambang atau petugas yang bertanggung jawab untuk setiap pekerjaan
pemboran harus membuat tata cara kerja sesuai jenis alat bor yang dipakai.
(2)
Pengawas
Operasional dan Pengawas Teknis harus memastikan bahwa pekerjaan pemboran
dilakukan berdasarkan tata cara kerja yang ditetapkan.
Pasal 229
Persiapan Lokasi
Dan Pemancangan Instalasi Bor
(1)
Lokasi
pemboran harus ditempatkan pada jarak yang cukup aman dari hantaran kabel
listrik udara, kabel tanah atau saluran pipa.
(2)
Lokasi
pemboran harus diamankan dari masuknya orang dan hanya orang yang diberi izin
yang diperbolehkan masuk ke dalam daerah tersebut dan harus tersedia jalan
keluar darurat.
(3)
Pada
lokasi pemboran harus disediakan sarana tempat mencuci, mengganti, dan
menyimpan pakaian serta barang pribadi, kecuali pada lokasi yang berdekatan
tersedia sarana tersebut.
(4)
Apabila
peralatan bor akan dipindahkan dari satu lokasi pemboran kelokasi lainnya maka
pipa bor, perkakas dan peralatan lainnya harus diamankan, dan tiang bor harus
ditempatkan pada posisi yang aman.
Sewaktu memindahkan alat bor ke tempat yang baru, juru bor harus dibantu
oleh pembantu juru bor.
(5)
Dilarang
melakukan pekerjaan yang lain di bawah atau berdekatan dengan derek bor yang
sedang dipancangkan atau dibongkar, atau pada saat tiang bor dinaikkan atau
diturunkan.
(6)
Menaikkan
atau menurunkan tiang bor atau derek bor harus dilaksanakan pada kondisi dengan
cahaya cukup terang.
(7)
Tindakan
pengaman harus dilakukan untuk menjaga derek bor atau tiang bor dari kerusakan
yang diakibatkan oleh tiupan angin kencang sewaktu memancing, membongkar atau
menaikkan.
(8)
Dalam
hal menaikkan atau menurunkan derek bor atau tiang bor portabel, petunjuk dari
pabrik pembuatnya harus benar-benar diikuti.
Dilarang menggunakan derek bor atau tiang bor dengan beban yang melebihi
batas beban maksimum.
(9)
Lampu
penerangan harus diatur baik, sehingga tempat kerja pemboran dan rakt empat pipa
cukup terang atau tidak menyilaukan mata juru bor. Bila perlu, lampu peringatan untuk lalu
lintas udara harus dipasang pada puncak derek bor atau tiang bor dan harus
mematuhi peraturan lalulintas udara.
Lampu penerangan harus dilengkapi dengan dudukan dan pelindung lampu.
(10)
Instalasi
bor harus dioperasikan pada permukaan yang datar dan jika bekerja pada suatu
teras, harus diatur pada jarak yang aman dan sekurang-kurangnya 3 meter dari
ujung teras. Ketika sedang beroperasi
instalasi bor harus diatur agar poros longitudinalnya tegak lurus dengan ujung
teras.
Pasal 230
Penetapan Daerah Berbahaya
(1)
Dalam
hal pemboran menembus lapisan atau endapan yang mengeluarkan gas atau zat cair
bertekanan yang beracun atau mudah terbakar, Kepala Teknik Tambang atau petugas
yang bertanggung jawab untuk pekerjaan tersebut harus segera menghentikan
pemboran dan menetapkan daerah tersebut sebagai daerah berbahaya.
(2)
Kepala
Teknik Tambang harus menetapkan pedoman tentang tindakan pencegahan yang harus
dilakukan pada daerah berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Pedoman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) termasuk larangan merokok atau
menggunakan api terbuka, larangan
penggunaan mesin motor bakar, standar konstruksi dan penggunaan alat listrik,
cara pemyumbatan lubang bor dalam keadaan darurat, dan mencantumkan jumlah dan
jenis alat bantu pernapasan serta alat pelindung diri yang harus tersedia
dilokasi pemboran.
Pasal 231
Pemboran Eksplorasi
(1)
Untuk
daerah pemboran eksplorasi harus tersedia peta situasi yang selalu diperbaharui
dengan skala sekurang-kurangnya 1 : 2500, dilengkapi dengan garis bujur
astronomis, termasuk keadaan daerah dalam radius 500 meter dari setiap lubang
bor atau sampai dengan batas kuasa pertambangan apabila jarak batas kuasa
pertambangan tersebut kurang dari 500 meter.
(2)
Peta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menggambarkan:
a
Seluruh
bangunan, pabrik, dan jalur pipa;
b
Lokasi
semua lubang bor dengan nomor yang berurut baik yang sudah selesai atau yang
masih dilaksanakan dan
c
Semua
jalan, sungai, dan mata air.
(3)
Penampang
setiap lubang bor harus digambar dengan skala 1 : 1000 untuk kedalamannya dan 1
: 20 untuk lebarnya selalu diperbaharui datanya sekurang-kurangnya 1 bulan
sekali atau segera setelah selesai dikerjakan.
(4)
Gambar
penampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus menunjukkan:
a
Lapisan-lapisan
tanah;
b
Kandungan
bahan galian;
c
Batas
kandungan air;
d
Jenis
pelindung lubang bor dan
e
Alat
penyumbat aliran air
(5)
Pada
pemboran harus ada buku kerja yang selalu diisi mengenai:
a
Tata
cara pengeboran;
b
Keadaan
lapisan batuan;
c
Formasi
batuan yang telah di bor;
d
Kedalaman
yang dicapai dan letak dari setiap endapan;
e
Kemajuan
per hari;
f
Ukuran
lubang dan pipa bor yang digunakan;
g
Cara
menyumbat aliran air dan
h
Hasil
dari uji percobaan dan alat penutup lapisan air.
(6)
Apabila
adanya air artesis mengakibatkan berubahnya peta situasi, peta penampang, buku
kerja pemboran, dan endapan bahan galian tertentu, kopi perubahan tersebut
harus segera dikirimkan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(7)
Semua
lubang bor yang tidak diperlukan lagi harus ditimbun kembali dengan material
padat.
Pasal 232
Pencegahan Umum
(1)
Sebelum
memulai kegiatan pemboran, lokasi pemboran harus diperiksa untuk menjamin
keamanan pada pekerjaan pemboran.
(2)
Alat
pemadam api portabel dari jenis dan ukuran yang sesuai harus tersedia dalam
jumlah cukup dan keadaan siap pakai serta terawat baik.
(3)
Topi
dan sepatu pengaman serta alat pelindung diri lainnya harus dipakai oleh para
pekerja pada atau di sekitar instalasi pemboran.
(4)
Sebelum
memulai pekerjaan pada setiap permulaan gilir kerja, pekerja tambang harus
memeriksa dan memastikan bahwa perawatan dalam keadaan aman untuk
digunakan. Kondisi tidak aman dan
tindakan penanggulangan yang dilakukan harus dicatat di dalam buku pemboran.
(5)
Dilarang
menjalankan atau memindahkan instalasi bor, kecuali semua pekerja telah berada
di tempat yang aman.
(6)
Bagian
yang bergerak yang dapat menyebabkan kecelakaan atau cidera harus diberi
pengaman. Pengaman rantai penggerak
harus cukup kuat manahan benturan rantai yang putus.
(7)
Tangga,
jalan bertangga, pegangan tangga, pagar pengaman pada lantai, dan pada
instalasi bor harus dirawat dalam keadaan baik.
Dilarang menempatkan, menyimpan atau meletakkan barang di tangga, jalan
bertangga, maupun lantai kera.
(8)
Operator
dilarang meninggalkan alat bor yang sedang beroperasi.
(9)
Pekerja
pemboran dan orang lain harus berada pada jarak yang aman dari pipa bor yang
sedang bergerak. Dilarang melintasi pipa
bor yang sedang bergerak.
(10)
Pekerja
pemboran dilarang memegang batang bor atau meletakkan tangan mereka di
atas alat penjepit (chuck) sewaktu pemboran sedang dilakukan.
(11)
Pada
waktu listrik mati, alat pengendali bor harus dinetralkan sampai listrik hidup
kembali.
(12)
Lobang
bor yang sedang tidak dipergunakan harus ditutup atau dipagari.
(13)
Dilarang
melakukan pemboran dengan sistem pembilasan lumpur (mud flush) kecuali apabila dilengkapi alat untuk memberi peringatan
apabila terjadi kehilangan lumpur.
Pasal 233
Pengamanan Pada
Instalasi Pemboran
(1)
Derek
bor atau tiang bor harus diperiksa sebelum dipancangkan atau dipasang. Perkakas dan barang kecil lainnya yang
diperlukan pada waktu pemancangan harus diikat atau dijaga jangan smpai
terjatuh. Perkakas yang berat dan
peralatan tidak boleh diangkat dengan tangan dan harus tersedia alat untuk
mengangkat dan menurunkan ke lantai kerja.
(2)
Sistem
isyarat dengan tangan yang sudah dikenal, harus digunakan pada waktu melakukan
pengangkatan atau penderekan dan dilakukan oleh orang yang telah ditunjuk atau
ditentukan untuk memberikan isyarat.
Dalam keadaan bagaimanapun, dilarang menggunakan alat pengangkat atau
derek angkat untuk menaikkan atau menurunkan pekerja.
(3)
Juru
derek harus memakai sabuk pengaman setiap mengangkat dan memasang pipa. Tali sabuk pengaman harus diikatkan kuat ke
tiang derek bor 3 meter diatas lantai kerja dan terhindar dari terbelit pada
roda gigi yang sedang berputar.
(4)
Apabila
digunakan bangunan tambahan di sekeliling lantai instalasi bor harus dipasang
pagar pengaman dengan tinggi sekurang-kurangnya 90 sentimeter dan bingkai
lantai 15 sentimeter. Jalan, jalan
bertangga, dan lantai harus mempunyai permukaan anti slip.
(5)
Dilarang
memperkerjakan orang yang gugup untuk bekerja di tempat yang tinggi pada alat
pemboran. Pekerja tambang yang bekerja
di tempat yang tinggi pada alat pemboran harus memakai sabuk pengaman dan tali
penyelamat, juga dilengkapi dengan tali untuk mengikat perkakas.
(6)
Daerah
lantai kerja instalasi bor dan lantai mesin penggerak bor (draw works) harus mempunyai sekurang-kurangnya dua jalan keluar
yang ditempatkan berseberangan dan bebas rintangan.
(7)
Tali
penyelamat pada setiap lantai kerja yang berbahaya di derek bor harus dirawat.
(8)
Motor
listrik yang digunakan menggerakkan mesin penggerak harus mempunyai alat khusus
sebagai tambahan pada alat kendali motor yang dapat digunakan sebagai alat
untuk menghentikan motor dalam keadaan darurat.
Motor listrik dan peralatan lainnya yang digerakkan dengan tenaga
listrik harus dihubungkan dengan tanah atau dibumikan.
(9)
Juru
derek dilarang berada diatas derek-bor dan semua pekerja harus berada jauh dari
lantai instalasi bor pada waktu mengatasi stang bor atau pipa penahan yang
terjepit. Pada saat memasukkan atau
menarik stang bor dari lubang bor, para pekerja harus berada pada tempat yang
aman.
(10)
Peti
atau rak harus disediakan untuk menyimpan mata bor dan perkakas lainnya.
(11)
Blok
katrol yang digantungkan pada derek bor dan tiang bor portabel, harus
dilengkapi dengan pengaman yang dapat mencegah kabel penarik terlepas dari alur
katrol.
Pasal 234
Bor Bangka
(1)
Selama
memperbesar dan mendalamkan lubang bor, pipa penahan harus tetap pada posisi
tegak.
(2)
Dilarang
lebih dari dua orang berdiri diatas lantai kerja pada waktu memulai pembuatan
lubang bor dan dilarang lebih dari empat orang berdiri pada lantai sesudah pipa
penahan terpampang kuat.
(3)
Sekeliling
tepi lantai kerja putar harus dilengkapi dengan bingkai setinggi 15 sentimeter.
(4)
Semua
perkakas tidak boleh diletakkan bebas diatas lantai kerja putar.
(5)
Pada
mesin bor putar, pemasangan dan pembongkaran instalasi bor serta pembersihan
mulut lubang bor dilakukan secara manual, maka bor harus diamankan dan
diputuskan hubungannya dengan sumber arus listrik atau motor penggerak.
Pasal 235
Peringatan Dan Tanda Lain
Tanda peringatan atau larangan untuk orang
yang tidak berhak, lampu terbuka, merokok, dan bahaya lainnya harus dipasang
pada tempat yang mudah dilihat serta tanda yang menunjukkan letak alat pemadam
api dan kotak P3K.
Pasal 236
Bor Tangan
Sebelum bor tangan angin dipindahkan dari
satu daerah kerja ke daerah kerja lainnya, kompresor harus dimatikan dan
selangnya dilepaskan.
Pasal 237
Instalasi Bor Terapung
(1)
Geladak
kerja pada lantai kerja terapung sekurang-kurangnya 50 sentimeter di atas
permukaan air pada waktu pasang naik dan harus dilengkapi dengan pagar
pengaman, bingkai lantai, dan alat pengaman lainnya. Lantai kerja terapung harus dibuat kedap air
dan harus diperiksa sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu.
(2)
Setiap
sudut geladak kerja, harus diikatkan ke jangkar yang memadai beratnya. Kawat jangkar harus direntangkan dengan
kencang yang panjangnya lima kali dalamnya air.
Letak jangkar didasar air, harus diberi tanda.
(3)
Setiap
instalasi bor terapung harus dilengkapi dengan:
a
Baju
pelampung dengan jumlah sekurang-kurangnya 110 persen dari jumlah pekerja
tambang terbanyak yang berada di geladak dan disimpan pada tempat yang mudah
dilihat dan dijangkau;
b
Pengait
tanpa mata dengan tankai yang panjangnya tidak kurang dari 5 meter dan dengan
tali yang masing-masing panjangnya tidak kurang dari 25 meter dalam jumlah yang
cukup dan
c
Pelampung
bulat dengan panjang tali 25 meter sekurang-kurangnnya 3 buah.
(4)
Selama
gilir kerja, harus tersedia perahu penolong dengan kapasitas sekurang-kurangnya
40 meter dari lokasi bor semula dan dijangkarkan. Semua pekerja harus segera meninggalkan
instalsi bor tersebut.
(5)
Sistem
komunikasi radio dua arah harus tersedia antara instalasi bor terapung dengan
stasiun di darat.
Pasal 238
Kapal Bor
(1)
Setiap
kapal dan kapal bantu yang digunakan untuk pekerjaan pemboran harus tunduk
kepada peraturan pelayaran yang berlaku.
(2)
Derek
bor atau tiang bor pada kapal bor harus dilengkapi dengan:
a
Bendera
perusahaan dan tanda peringatan yang sesuai dan jelas terlihat pada waktu
siang;
b
Lampu
merah pada puncak kapal dan jelas terlihat dari jarak sekurang-kurangnya dua
mil laut dan
c
Satu
atau lebih lampu biasa yang dipasang antara ketinggian 6 meter dan 30 meter di
atas permukaan laut dan jelas terlihat dari jarak sekurang-kurangnya 5 mil laut
pada waktu gelap.
(3)
Lampu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, harus dirancang untuk dapat
mengirimkan Kode Morse (..__) huruf U serentak dan terus menerus selama 15
detik.
(4)
Setiap
kapal bor harus dilengkapi dengan pembangkit tenaga listrik cadangan.
(5)
Setiap
kapal bor, harus dilengkapi dengan alat keselamatan kerja yang cukup untuk
memadamkan kebakaran, penyelamatan di laut dan untuk pekerjaan pemboran.
BAB VI
TAMBANG PERMUKAAN
Bagian Pertama
Cara Kerja Yang Aman
Pasal 239
Umum
(1)
Di
sekitar bagian tambang baik yang masih ada kegiatan maupun yang sudah
ditinggalkan dan dapat menimbulkan bahaya, harus diberi pagar pengaman dengan
tinggi sekurang-kurangnya 80 sentimeter atau dipasang tanda peringatan.
(2)
Jalan
masuk ke setiap tempat kerja pada kegiatan tambang harus dirawat.
(3)
Setiap
jalan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang mempunyai kemiringan lebih
dari 40 derajat harus dilengkapi dengan tanggal yang dipasang secara tetap atau
jalan bertangga. Apabila tangga dipasang
lebih curam dari 75 derajat harus dilengkapi pagar sandaran punggung.
(4)
Tangga
tetap sebagaimna dimaksud dalam ayat (3) harus terpasang kuat dan aman.
(5)
Tangga
tetap yang panjangnya lebih dari 10 meter harus mempunyai lantai istirahat pada
setiap selang jarak 10 meter dan ujung tangga tersebut harus menonjol 90
sentimeter pada tiap lantai.
(6)
Penggunaan
kereta gantung (cable way) atau
kendaraan yang berjalan di atas rel untuk pengangkutan orang harus mendapat
izin Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(7)
Mulut
sumuran, bak penampung, dapur pemanggangan atau corongan harus diberi pagar
pengamana.
Pasal 240
Cara Kerja
(1)
Kepala
Teknik Tambang harus menjamin bahwa kemantapan lereng penambangan, penimbunan,
dan material lainnya telah diperhitungkan dalam perencanaan tambang.
(2)
Penimbunan
tanah penutup hanya dapat dilakukan pada jarak sekurang-kurangnya 7,5 meter
dari ujung teras atau penambangan.
(3)
Dilarang
melakukan penggalian potong bawah (undercutting)
pada permuka kerja, teras atau galeri, kecuali mendapat persetujuan Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.
(4)
Permuka
kerja harus aman dari batuan menggantung dan pada waktu pengguguran batuan,
para pekerja di tempat tersebut harus menyingkir.
(5)
Apabila
suatu pekerjaan harus dilakukan secara manual pada permuka kerja yang tingginya
lebih dari 2,5 meter dari lantai kerja, para pekerja tambang harus memakai
sabuk pengaman atau pelana pengaman.
(6)
Permuka
kerja tambang permukaan pada bagian atas daerah kegiatan tambang bawah tanah
hanya dapat dibuat setelah mendapat persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang.
(7)
Dilarang
bekerja atau berada di atas timbunan aktif batu pecah, kecuali:
a
Berdasarkan
perintah seorang pengawas tambang;
b
Curahan
batu ke dan dari timbunan telah dihentikan;
c
Telah
diperoleh kepastian bahwa corongan di bawah timbunan telah ditutup dan
d
Pekerja
mengenakan sabuk pengaman yang dihubungkan dengan tali yang sesuai panjangnya,
diikatkan secara kuat dan aman pada titik tetap di atasnya.
Pasal 241
Tinggi Permuka Kerja
Dan Lebar Teras Kerja
(1)
Kemiringan,
tinggi dan lebar tetap harus dibuat dengan baik dan aman untuk keselamatan para
pekerja agar terhindar dari material atau benda jatuh.
(2)
Tinggi
jenjang (bench) untuk pekerjaan yang
dilakukan pada lapisan yang mengandung pasir, tanah liat, kerikil, dan material
lepas lainnya harus:
a
Tidak
boleh lebih dari 2,5 meter apabila dilakukan secara manual;
b
Tidak
boleh lebih dari 6 meter apabila dilakukan secara mekanik dan
c
Tidak
boleh lebih dari 20 meter apabila dilakukan dengan menggunakan clamshell, dragline, bucket wheel excavator atau
alat sejenis kecuali mendapat persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(3)
Tinggi
jenjang untuk pekerjaan yang dilakukan pada material kompak tidak boleh lebih
dari 6 meter, apabila dilakukan secara manual;
(4)
Dalam
hal penggalian dilakukan sepenuhnya dengan alat mekanis yang dilengkapi dengan
kabin pengaman yang kuat, maka tinggi jenjang maksimum untuk semua jenis
material kompak 15 meter, kecuali mendapat persetujuan Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang.
(5)
Studi
kemantapan lereng harus dibuat apabila:
a
Tinggi
jenjang keseluruhan pada sistem penambangan berjenjang lebih dari 15 meter dan
b
Tinggi
setiap jenjang lebih dari 15 meter.
(6)
Lebar
lantai tras sekurang-kurangnya 1,5 kali tinggi jenjang atau disesuaikan dengan
alat-alat yang digunakan sehingga dapat bekerja dengan aman dan harus
dilengkapi dengan tanggul pengaman (safety
berm) pada tebing yang terbuka dan diperiksa pada setiap gilir kerja dari
kemungkinan adanya rekahan atau tanda-tanda tekanan atau tanda-tanda kelemahan
lainnya.
Pasal 242
(1)
Pada
waktu membuat sumuran, parit atau pekerjaan sejenis, yang dinding bukaannya
mencapai tinggi lebih dari 1,2 meter harus diberi penyangga atau dibuat miring
dengan sudut yang aman.
(2)
Pembuatan
tanggul atau bendungan air baik yang bersifat sementara atau tetap harus cukup
kuat dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pasal 243
Penirisan dan Bendungan
(1)
Setiap
tambang permukaan harus mempunyai sistem penirisan yang terencana dengan
kapasitas yang cukup.
(2)
Untuk
mengurangi air yang masuk ke daerah open
cut harus dibangun tanggul pengelak dan penirisan bersistem.
Bagian Kedua
Tambang Hidrolis
Pasal 244
Umum
Perencanaan tambang hidrolis termasuk sistem
sirkulasi air, saluran air, bendungan serta kolam limbah dan sebaganya harus
terinci dengan baik.
Pasal 245
Bendungan
(1)
Bendungan
harus dibuat sesuai dengan rancangan teknisi yang berkemampuan.
(2)
Lebar
dasar tanggul yang terbuat dari material pasir harus sekurang-kurangnya 6 kali
tinggi tanggul, dan sudut kemiringan dinding harus lebih kecil dari 60 derajat
terhadap bidang datar atau tidak melebihi sudut timbunan material isian.
(3)
Kayu
yang digunakan pada bangunan tanggul harus cukup kuat serta dipasang dengan
kokoh.
(4)
Dilengkapi
instalasi pipa atau kanal yang mampu mengalirkan air dan membatasi permukaan
air sekurang-kurangnya 60 sentimeter di bawah permukaan tanggul.
Pasal 246
Pengoperasian Monitor
(1)
Monitor
yang dioperasikan secara manual harus dilengkapi dengan alat pemberat
keseimbangan. Selama operasi, monitor harus secara terus menerus dikendalikan
oleh operator. Jarak monitor dari
dinding teras penambangan sekurang-kurangnya sama dengan tinggi dinding teras
tersebut.
(2)
Dalam
radius 3 meter dari monitor harus bebas kayu, bongkahan batu atau rintangan
lainnya.
(3)
Dilarang
orang berada di depan monitor yang sedang beroperasi.
(4)
Pekerja
tambang yang sedang dilatih mengoperasikan monitor, harus diawasi oleh seorang
pekerja tambang yang berpengalaman.
(5)
Tekanan
air monitor harus cukup kuat menyemprot sampai ke dinding teras atas.
(6)
Tinggi
dinding teras penambangan tidak boleh lebih dari 6 meter, kecuali ditentukan
lain oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Pasal 247
Pompa dan Pipa
(1)
Pompa
tanah yang dipasang di atas air harus dilengkapi dengan alat yang dapat menaikkan
pompa tersebut apabila diperlukan.
(2)
Ujung
pipa isap pmpa tanah, harus digantung pada kaki tiga atau alat yang mempunyai
fungsi serupa dan dilengkapi dengan pengapung serta dipagar.
(3)
Rumah
mesin pompa tanah harus dilengkapi dengan alat isyarat bunyi yang dikendalikan
oleh petugas pipa isap.
(4)
Rumah
mesin pompa tanah harus beratap dan ruangannya harus selalu kering dan bersih.
(5)
Pompa
semprot harus dilengkapi dengan meter penunjuk.
(6)
Sebelum
menjalankan pompa semprot petugas pompa harus terlebih dahulu memberitahukan
kepada operator monitor.
(7)
Sekitar
ujung pipa isap dari pompa semprot harus diberi pagar pengaman dan diberi tanda
peringatan bahaya.
(8)
Pipa
penyalur lumpur harus dipasang dengan baik dan tidak boleh digunakan sebagai
jalan orang.
Pasal 248
Kelistrikan dan Permesinan
(1)
Setiap
motor listrik, lampu pada rumah mesin pompa, instalasi jig, dan classifier harus kedap air.
(2)
Instalasi
listrik harus dilengkapi dengan pembumian.
(3)
Tiang
listrik hantaran udara dan atau lampu standar harus ditempatkan pada lokasi yang
tidak terkena semprotan monitor maupun dekat tebing.
(4)
Instalasi
kabel listrik tidak boleh melintas pada pipa baja atau besi.
(5)
Lampu
sorot harus ditempatkan pada lokasi yang kering dan tidak mudah tergenang air
di belakang monitor dan diarahkan ke front penambangan.
(6)
Lampu
sorot yang dapat dipindahkan harus dilengkapi dengan alat pengaman kebocoran
arus (leakage breaker)
Bagian Ketiga
Alat Pemindah Tanah
Pasal 249
Umum
(1)
Jenis
dan konstruksi alat pemindah tanah yang digunakan di pertambangan harus sesuai
dengan sifat pekerjaannya, kondisi lapangan kerja, dan sifat tanah atau batuan
yang akan dipindahkan.
(2)
Seitap
perubahan konstruksi alat pemindah tanah dari standar pabrik pembuatnya yang
dapat mempengaruhi keselamatan atau kestabilan, harus mendapat persetujuan
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Pasal 250
Persyaratan Operator
(1)
Operator
alat pemindah tanah pada kegiatan usaha pertambangan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a
Telah
berusia tidak kurang dari 21 tahun;
b
Telah
dinyatakan sehat baik mental maupun fisik oleh dokter dan
c
Telah
memiliki surat keterangan hal mengoperasikan yang dikeluarkan oleh Kepala
Teknik Tambang atau oleh petugas lain yang berwenang atas nama Kepala Teknik
Tambang.
(2)
Surat
keterangan hak mengoperasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c hanya
dapat diberikan setelah seseorang lulus ujian mengoperasikan alat pemindah
tanah yang diselenggarakan oleh perusahaan pertambangan yang berangkutan.
(3)
Surat
keterangan hak mengoperasikan hanya berlaku dalam wilayah kerja pertambangan di
tempat surat keterangan hak mengoperasikan tersebut diberikan.
Pasal 251
Larangan
Membawa Penumpang
(1)
Operator
wajib melarang setiap orang berada pada alat pemindah tanah yang sedang
bekerja, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, pengawasan, pemeliharaan,
perbaiakn atau atas instruksi pelatih yang berwenang.
(2)
Dilarang
seseorang naik ke atau turun dari alat pemindah tanah yang sedang beroperasi.
Pasal 252
Parkir Alat Pemindah Tanah
(1)
Dilarang
meninggalkan alat pemindah tanah,
kecuali rem parkir telah dipasang, ember atau pisau telah diturunkan ke tanah
dan mesin dimatikan.
(2)
Apabila
alat pemindah tanah parkir di tempat yang miring maka harus diganjal atau
diarahkan ke tanggul atau rusuk jalan dan ember atau pisau harus diturunkan ke
tanah.
(3)
Apabila
alat pemindah tanah yang digerakkan tenaga listrik akan ditinggalkan, sakelar
induk harus dimatikan dan semua alat pengendali dalam keadaan netral serta rem
parkir harus dipasang.
(4)
Apabila
alat pemindah tanah sedang parkir di tempat yang dapat menimbulkan bahaya
terhadap lalu lintas kendaraan lain maka lampu parkir harus dinyalakan atau
memasang tanda peringatan lainnya.
Pasal 253
Pemeriksaan dan Perawatan
(1)
Mesin
dan bagian mekanis alat pemindah tanah harus diperiksa sebelum dioperasikan dan
juga dilakukan pemeriksaan secara berkala.
(2)
Penanggung
jawab teknik menunjuk tenaga teknis dan menetapkan jadwal pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Hasil
pemeriksaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicatat
dalam buku yang disediakan dan ditandatangani oleh tenaga teknis yang ditunjuk.
(4)
Dilarang
melintasi atau bekerja di bawah lengan (boom)
atau bagian dari alat pemindah tanah yang sedang terangkat atau tergantung
kecuali telah dilakukan pengamanan terhadap turunnya lengan atau bagian dari alat
tersebut.
(5)
Dilarang
melakukan pelumasan pada alat pemindah tanah yang sedang bergerak kecuali alat
tersebut dilengkapi dengan sistem pelumas otomatis.
(6)
Dilarang
orang melakukan perbaikan terhadap alat pemindah tanah yang sedang bergerak
kecuali gerakan tersebut diperlukan untuk perbaikan atau perawatan dan orang
yang melakukan pekerjaan tersebut harus berada pada posisi yang aman dan
dilengkapi dengan peralatan yang diperlukan.
Pasal 254
Alat
(1)
Kondisi
tanah tempat alat pemidnah tanah beroperasi harus cukup kuat dan dalam kondisi
aman serta stabil, untuk mencegah gerakan yang tidak disengaja pada saat
melakukan pemuatan, alat pemuat harus diganjal balok pengaman.
(2)
Daerah
dalam radius kerja alat pemindah tanah harus bebas dari rintangan dan dilarang
orang berada dalam daerah tersebut.
(3)
Sebelum
menjalankan alat pemindah tanah, operator harus terlebih dahulu memberikan
tanda bunyi sebagai peringatan.
(4)
Alat
pemindah tanah harus dioperasikan sesuai dengan petunjuk pabriknya mengenai
beban, kecepatan, putaran, dan
kemiringan daerah kerja.
(5)
Dilarang
mengayunkan alat gali (dipper) atau
ember (bucket) di atas kabin
kendaraan pengangkut sebelum operator keluar dari kabin dan berada di tempat
aman, kecuali kendaraan tersebut telah dirancang khusus dapat melindungi operator
dari kejatuhan benda.
(6)
Dilarang
menggunakan alat pemindah tanah untuk mengangkat atau mengangkut bahan
berbahaya.
(7)
Apabila
alat pemindah tanah sedang berpindah tempat, maka alat gali atau embel gali
harus diangkat sedikit dari tanah tetapi tidak mengganggu pandangan operator
dan untuk dragline, ember harus
ditahan sedekat mungkin ke lengan alat tersebut.
Pasal 255
Buldozer
(1)
Apabila
buldozer bekerja pada tebing yang curam maka tindakan pencegahan harus
dilakukan dengan cara mengikat buldozer dengan kawat yang kuat agar tidak
terguling atau meluncur ke bawah.
(2)
Buldozer
yang sedang membersihkan pepohonan dan terdapat kemungkinan adanya kejatuhan
pohon maka dilarang orang berada pada daerah berbahaya tersebut.
(3)
Buldozer
yang dipergunakan untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus dilengkapi dengan kanopi yang cukup kuat.
Pasal 256
Tindakan Pencegahan
(1)
Dilarang
menumpand di ember alat pemindah tanah utnuk tujuan transportasi.
(2)
Dilarang
bekerja atau melintas di bawah mangkok alat muat (loader) yang sedang operasi.
(3)
Pada
waktu malam hari atau jarak pandang yang kurang terang, alat pemindah tanah
harus dilengkapi dengan lampu penerangan yang cukup.
Bagian Keempat
Menyingkir Dalam Keadaan Bahaya
Pasal 257
(1)
Apabila
seseorang yang ditugaskan bertanggung jawab pada suatu bagian dari pertambangan
menyadari bahwa kemungkinan bahaya akan timbul, maka:
a
Harus
memeriksa atau menyuruh orang untuk memeriksa kondisi daerah yang terancam
bahaya dan mengambil tindakan pengamanan;
b
Harus
segera memerintahkan para pekerja yang berada di daerah tersebut untuk
menyingkir dalam hal kondisi tidak dapat diamankan;
c
Setelah
melaksanakan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b kemudian memberitahukan
kepada atasan langsung bahwa terdapat bahaya dan para pekerja telah menyingkir
dan
d
Dilarang
memasuki tempat yang berbahaya sebelum daerah tersebut dinyatakan aman.
(2)
Pekerja
tambang yang mengetahui atau menurut dugaannya ada ancaman bahaya, harus:
a
Menyuruh
orang menyingkir dari daerah berbahaya tersebut dan
b
Segera
memberitahukan kepada orang yang bertanggung jawab terhadap daerah berbahaya
tersebut.
(3)
Keadaan
berbahaya tersebut dan tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan untuk
mengatasi bahaya tersebut harus dicatat dalam buku tambang.
BAB VII
KAPAL KERUK
Bagian Pertama
Penanggung Jawab
Pasal 258
Tanggung Jawab
(1)
Pada
setiap kapal keruk harus ada seorang kepala kapal keruk yang bertugas memimpin,
mengatur, dan mengawasi pekerjaan kapal keruk termasuk pekerjaan lain yang
berkaitan dengan pengoperasian kapal keruk.
(2)
Kepala
kapal keruk bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan orang di kapal
keruk serta tempat lainnya yang berada dibawah pengawasannya.
(3)
Kepala
kapal keruk harus dibantu oleh beberapa orang kepala gilir kerja yang
bertanggung jawab dalam operasi kapal keruk pada setiap gilir kerja.
(4)
Setiap
kapal keruk dilarang beroperasi tanpa kehadiran kepala kapal keruk dan atau
kepala gilir kerja di atas kapal keruk.
(5)
Untuk
diangkat menjadi kepala kapal keruk dan atau kepala gilir kerja harus memenuhi
kualifikasi yang ditetapkan kepala teknik tambang dan namanya dicatat dalam
buku tambang.
Pasal 259
Buku Peraturan Kerja Kapal Keruk
(1)
Pada
setiap kapal keruk harus tersedia Buku Peraturan Kerja Kapal Keruk dan Buku
Jurnal Teknik yang disahkan oleh Kepala Teknik Tambang sesuai bentuk yang
ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(2)
Isi
buku Peraturan Kerja Kapal Keruk harus dimengerti oelh setiap pekerja tambang
kapal keruk.
(3)
Dalam
Buku Peraturan Kerja Kapal Keruk harus dicatat:
a
Salinan
dari Peraturan Kapal Keruk Pertambangan;
b
Semua
perintah, larangan, dan petunjuk mengenai kapal keruk yang telah dicatat dalam
Buku Tambang;
c
Hasil
pemeriksaan dan pengukuran pada setiap giliran kerja terhadap tiang kompartemen
dan tangki yang berisi air atau bahan bakar;
d
Hasil
pengukuran tinggi ponton yang terapung dari keempat sudut kapal keruk pada
setiap gilir kerja;
e
Hasil
pemeriksaan pompa balast/lensa dan salurannya yang dilakukan setiap minggu;
f
Hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Teknik Tambang atau wakilnya atau
petugas ahli dan
g
Sinyal
tanda bahaya dan sinyal kerja.
(4)
Salinan
Buku Peraturan Kerja Kapal Keruk harus tersedia di kantor tambang di darat dan
semua pendaftaran dalam buku aslinya harus segera dicatat ke dalam buku salinan
tersebut.
Pasal 260
Pekerja Tambang Pada Kapal Keruk
(1)
Semua
pekerja tambang yang bekerja di kapal keruk harus dapat berenang.
(2)
Pekerja
tambang yang bekerja untuk sementara waktu atau orang yang mendapat izin dari
Kepala Teknik Tambang atau Kepala Kapal Keruk apabila tidak dapat berenang
harus selalu memakai rompi pelampung selama berada di atas kapal keruk.
Pasal 261
Tugas Kepala Kapal Keruk
(1)
Kepala
Kapal Keruk harus segera melaporkan kepada Kepala Teknik Tambang apabila
terjadi:
a
Kebakaran
yang dapat mengganggu operasi kapal keruk;
b
Setiap
kerusakan yang dapat mengancam keselamatan kapal dan pekerja;
c
Kemiringan
kapal keruk lebih dari 2 derajat;
d
Cuaca
buruk yang membahayakan keselamatan kapal keruk dan
e
Kecelakaan
seseorang jatuh di sekeliling kapal keruk.
(2)
Kepala
Teknik Tambang harus mengindahkan setiap laporan dari Kepala Kapal Keruk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan segera memberi perintah dan petunjuk
untuk keselamatan pekerja tambang dan kapal keruk.
(3)
Perintah
dan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mengutamakan keselamatan
pekerja tambang.
Pasal 262
Persyaratan Kapal Keruk
(1)
Setiap
kapal keruk harus stabil dan laik operasi
(2)
Setiap
kapal keruk hars dilengkapi dengan ruang kendali dan ruang operator pembangkit
tenaga listrik yang kedap suara serta ruang makan yang memenuhi persyaratan
kesehatan.
(3)
Setiap
kapal keruk harus mempunyai pompa balast atau lensa yang selalu dalam kondisi
baik.
(4)
Konstruksi
dek kapal keruk harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan air
tertahan di atas dek.
Pasal 263
Izin Operasi Kapal Keruk
(1)
Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang berdasarka hasil pemeriksaan akan mengeluarkan izin
operasi kapal keruk yang berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Perpanjangan
izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan setelah
melalui pemeriksaan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang atau tenaga ahli yang
ditunjuk oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(3)
Dilarang
mengadakan perubahan pada kapal keruk yang dapat mempengaruhi stabilitas kapal
tersebut kecuali setelah mendapat persetujuan dari Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang.
Bagian Kedua
Penempatan Kapal Keruk
Pasal 264
Penambatan
(1)
Kawat
haluan, samping dan buritan kapal keruk yang beroperasi di laut atau di darat
harus masing-masiing ditambatkan dengan baik paa jankar atau patok.
(2)
Setiap
sambungan pada kawat penambat yang menggunakan klem penyambung harus dilengkapi
dengan mur dan pen pengaman.
Pasal 265
Pemasangan
Dan Pengawasan Kawat Penambat
(1)
Setiap
kawat penambat harus bebas dari segala rintangan dan terentang lurus antara
kapal keruk dan jangkar atau patok.
(2)
Dalam
hal terdapat rintangan yang tidak dapat disingkirkan kawat penambat harus
direntangkan dengan cara yang aman.
(3)
Dilarang
melakukan suatu pekerjaan dalam jarak sekurang-kurangnya 20 meter dari
rentangan kawat penambat kapal keruk yang sedang beroperasi.
(4)
Sebelum
menarik kawat penambat, operator kawat harus yakin bahwa tidak seorangpun
berada dalam jarak 20 meter dari kawat tersebut.
(5)
Sekurang-kurangnya
2 lilitan kawat penambat harus masih tersisa pada teromol penggulungan kawat
apabila kawat tersebut diulur maksimum.
(6)
Pembuatan
mata kawat hanya dilakukan oleh orang yang berkemampuan yang khusus ditunjuk
oleh Kepala Teknik Tambang.
(7)
Setiap
penempatan jangkar atau patok harus diberi tanda yang dapat dilihat dengan
mudah.
(8)
Pada
lintasan kawat penambat di laut harus diberi tanda yang dapat dilihat dengan
mudah.
Pasal 266
Penahan Kawat Penambat
(1)
Dilarang
berada di atas pelampung kawat penambat pada waktu mesin penggerak kawat
tersebut dioperasikan.
(2)
Petugas
yang bekerja di atas suatu pelampung atau bekerja memperbaiki kawat harus
diawasi oleh dua orang petugas lain yang berada di atas perahu penolong.
(3)
Semua
petugas sebagaimana dimaksud dalma ayat (2) harus memakai baju pelampung.
(4)
Pada
perahu penolong harus tersedia alat pertolongan.
(5)
Perahu
penolong tidak diperlukan apabila pelampung atau perahu untuk tempat kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai stabilitas dan daya tampung yang
cukup.
Pasal 267
Kawat Penambat Yang Melintasi
Jalan Lalulintas Darat Atau Lalulintas Air
(1)
Dalam
hal kawat penambat melintasi jalan lalulintas darat atau lalulintas air harus
diadakan tindakan pengamanan dan diberi tanda peringatan.
(2)
Penahan
kawat penambat yang melintasi jalan lalulitas darat harus mempunyai kekuatan
yang cukup kuat dan aman.
(3)
Dalam
hal kawat penambat melintasi jalan lalulintas air, Kepala Teknik Tambang harus
menunjuk seorang petugas untuk melakukan pengamanan lalulintas air tersebut.
(4)
Pemakai
jalan lalulintas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya diperbolehkan
setelah kawat penambat diturunkan ke dalam air.
(5)
Kawat
penambat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus diberi pemberat agar lebih
cepat turun dan lebih dalam terbenam.
(6)
Apabila
jalan menuju kapal keruk harus melintasi kawat penambat, maka Kepala Teknik
Tambang haurs menetapkan peraturan keselamatan yang khusus untuk perlintasan
tersebut.